Meteor News ** INDRAMAYU | Siapa sebenarnya yang berhak atas rumah ini? Kenapa orang luar justru yang memegang kuncinya,? Kalimat itu terus terngiang di benak Haji Muhaimin, adik kandung almarhum Haji Syahroni. Ia tidak menyangka kepergian kakaknya membuka babak baru sengketa harta yang penuh tanda tanya. Persidangan masih berjalan, muncul pihak baru. Proses hukum atas kasus ini masih berlangsung. Di tengah jalannya sidang, muncul informasi baru mengenai dugaan keterlibatan pihak lain selain dua orang yang sudah lebih dulu diamankan.
Haji Muhaimin, yang rutin mengikuti perkembangan kasus, mengaku khawatir. Kekhawatirannya bukan hanya soal proses hukum yang belum tuntas, tapi juga soal keselamatan dirinya. "Saya khawatir karena masih banyak hal yang belum terang. Kadang saya berpikir, bagaimana kalau terjadi sesuatu di jalan? Saya bahkan tidak mengenal siapa saja yang disebut-sebut itu," ujarnya.
Aset peninggalan dikelola pihak lain. Di luar proses hukum, muncul persoalan baru terkait aset almarhum. Rumah induk dan 13 pintu kontrakan milik Haji Syahroni kini disebut dikelola oleh pihak lain tanpa sepengetahuan ahli waris kandung. Muhaimin menyebut sosok bernama Rohmah yang dulu bekerja sebagai pesuruh sejak 2014, kini justru mengelola kontrakan tersebut.
"Dulu dia pesuruh, tapi sekarang kenapa dia yang sewenang-wenang?" keluhnya.
Ia juga terkejut saat mendatangi lokasi dan mendapati para penyewa menyetorkan uang sewa kepada pihak yang menurutnya tidak berhak. Pembayaran dilakukan kepada seseorang bernama Emma, dengan kuitansi yang ditandatangani pihak lain. Bahkan rumah induk sudah dibersihkan dan pohon-pohonnya ditebang tanpa izinnya, seolah pemilik aslinya sudah dilupakan.
"Bayarnya ke Emma, ada juga kuitansi yang ditandatangani pihak lain. Saya bingung, kok bisa begitu caranya? Seharusnya kan permisi dulu," kata Muhaimin.
Harapan: proses hukum transparan. Bagi Muhaimin, persoalan ini bukan hanya soal uang, melainkan juga harga diri dan keamanan. Ia menduga ada motif harta di balik kemunculan pihak-pihak baru yang belum tertangkap.
Karena itu, ia memilih menyerahkan seluruhnya ke jalur hukum agar ada kejelasan yang adil bagi semua pihak.Harapannya sederhana: proses hukum berjalan transparan, fakta dibuka dengan jelas, dan keluarga tidak terus terpecah karena persoalan warisan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!