Meteor News

WARGA RESAH, PETUGAS TAGIH KOPERASI ABIMANYU BERKAH MAKMUR DIDUGA Tantang Nasabah Dilaporkan Polisi

METEORNEWS 22 May 2026, 11:33
WARGA RESAH, PETUGAS TAGIH KOPERASI ABIMANYU BERKAH MAKMUR DIDUGA Tantang Nasabah Dilaporkan Polisi

Meteor News ** TEGAL | Terjadi dan terjadi lagi, sejumlah warga warga Randugunting, Tegal Selatan, mengaku resah atas tindakan seorang petugas penagih dari Koperasi Abimanyu Berkah Makmur Cabang Weleri berinisial TR alias Rian diduga melakukan intimidasi terhadap dua nasabahnya, Nining Sugiarti dan Umi Murjayanti.

Menurut keterangan korban, insiden terjadi pada Jumat malam, 22 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat proses penagihan angsuran. Nining Sugiarti mengaku didatangi ke rumahnya dengan nada tinggi dan kata-kata yang membuatnya merasa terancam. “Dia datang tiba-tiba, ngomongnya keras, sampai saya takut, akhirnya saya meminta bantuan ke rumah tetangga Ibu Ika dan penagih Rian itu mengejar sambil marah - marah dan juga menantang suaminya Ibu ika. Ujarnya.

Hal serupa dialami Umi Murjayanti. Ia mengaku dikejar dan petugas tersebut bahkan melompati pagar rumah Ibu ika dini hari saat hendak menagih. “Saya kaget, kenapa sampai masuk ke halaman rumah orang. Kami ini nasabah, bukan kriminal,” kata Umi.

Warga sekitar mengaku resah karena cara penagihan dinilai sudah di luar batas etika. Dini hari sudah saatnya masyarakat itu istirahat eh malah bikin kekacauan. Akhirnya warga langsung melaporkan ke Polisi dan tidak lama Anggota Satreskrim Polres Tegal Kota langsung datang. "Suami Ibu ika yang di tantang langsung dimintai keterangan dan proses berlanjut di kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/229/V/2026/Res Tegal Kota. 

Kemudaian, Pihak Koperasi Abimanyu Berkah Makmur Cabang Weleri belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut saat dikonfirmasi.

Upaya konfirmasi kepada petugas yang bersangkutan, Tubagus Ramadhan alias Rian Masyarakat berharap koperasi segera menertibkan metode penagihan agar tidak merugikan nasabah dan meresahkan lingkungan.

Mereka juga meminta aparat terkait turun tangan jika terbukti ada unsur intimidasi dan pelanggaran hukum.Hingga berita ini diturunkan, kedua korban mengaku masih merasa tidak tenang dan mempertimbangkan untuk melapor ke pihak berwajib.

*Catatan redaksi:*  Setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi dalam proses penagihan. Sesuai POJK No. 6/POJK.07/2022, penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang mengganggu kenyamanan nasabah.

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!