MeteorNrws ** INDRAMAYU | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu menetapkan ajaran "Islam 4S" yang disebarkan seorang perempuan bernama Ibu Desi sebagai ajaran sesat atau menyimpang dari ajaran Islam. Penetapan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Indramayu Nomor 02/F-MUI-IMY/VII/2026 yang ditandatangani pada 24 Juli 2026.
Ketua MUI Kabupaten Indramayu KH Ahmad Syaerozi Bilal mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Komisi Fatwa MUI Indramayu melakukan pembahasan dan kajian terhadap ajaran tersebut. "Betul hasil testimoni dan kajian Komisi Fatwa MUI menyatakan ajaran tersebut sesat," kata Syaerozi.
Disebarkan melalui pengobatan alternatif Ajaran yang dikenal dengan sebutan "Islam 4S" tersebut merupakan kepanjangan dari Silaturahmi, Sedekah, Sholat, dan Sabar. Penyebaran ajaran tersebut diketahui berpusat di Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu.Berdasarkan informasi yang dihimpun MUI, ajaran tersebut awalnya disebarkan melalui kedok pengobatan alternatif untuk menarik pengikut.
Kejadian bermula ketika sejumlah warga yang mengalami sakit diajak berobat ke tempat Ibu Desi.Namun, pasien disebut justru dilarang berobat ke dokter. Melalui ajaran tersebut, orang yang sakit diklaim cukup bersilaturahmi dan bersedekah agar dapat sembuh.
"Ibu Desi menyebarkan agama tanpa belajar, ajarannya tidak sesuai dengan yang disyariatkan. Contohnya sakit tidak usah ke dokter," tutur Syaerozi.
Sebelum menetapkan fatwa, MUI Indramayu melakukan investigasi yang melibatkan MUI Kecamatan Kroya dan penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kroya. MUI kemudian mengkaji ajaran tersebut berdasarkan Al-Quran, As-Sunnah, serta kaidah-kaidah ulama yang mu'tabar.
Dari hasil investigasi, MUI menemukan sejumlah hal yang dinilai menyimpang.Di antaranya, adanya penafsiran Al-Quran yang dinilai tidak berdasarkan kaidah tafsir yang benar serta pengingkaran terhadap kedudukan hadis sebagai salah satu sumber ajaran Islam.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar MUI Indramayu menetapkan ajaran yang disebarkan Ibu Desi sebagai ajaran sesat atau menyimpang dari ajaran Islam.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!