MeteorNews ** PADANG | Anggota DPRD Sumatera Barat, Beni Saswin Nasrun (BSN), resmi mendapat pengalihan status penahanan dari Rutan Padang menjadi tahanan kota sejak Jumat (24/7/2026).
Pengalihan status tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank plat merah ini dikabulkan kejaksaan atas permohonan tim hukum, jaminan keluarga, pimpinan Partai Demokrat, ser
Isi sumber berita jika berita diambil dari sumber lain.
ta pendampingan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.BSN sebelumnya ditahan Kejari Padang sejak 18 Juni 2026 dan sempat berstatus DPO karena tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Penasihat hukum BSN, Hermansyah Hutagalung, menjelaskan perkara ini berawal dari masalah bisnis dan restrukturisasi kredit akibat pandemi COVID-19.
Selain itu, kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada bank dilaporkan telah diselesaikan. Hinca Panjaitan menambahkan, pengawasan Komisi III DPR dilakukan agar penegakan hukum mengedepankan hak warga negara dan memperhitungkan unsur niat jahat (mens rea) sesuai KUHP dan KUHAP baru.
Kasi Intel Kejari Padang, Eriyanto, menegaskan pengalihan penahanan berdasarkan Pasal 108 KUHAP tidak menghentikan penyidikan. Kasus dugaan penyimpangan Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi periode 2013–2020 ini diperkirakan merugikan negara Rp34 miliar.
Selama menjadi tahanan kota, BSN wajib melapor setiap Kamis, bersikap kooperatif, serta dilarang merusak atau menghilangkan alat bukti.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!