Meteor News

Awas Tidak Bisa Cek In Lagi, Sah per 2 Januari 2026

METEORNEWS 07 Jan 2026, 11:46
Awas Tidak Bisa Cek In Lagi, Sah per 2 Januari 2026

Meteornews ** - Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," kata Supratman saat itu.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah diteken Presiden Prabowo Subianto dan mulai resmi berlaku pada hari ini, Jumat (2/1).
DPR sebelumnya mengesahkan revisi KUHP pada 6 Desember 2022, dan diundangkan pada 2 Januari 2023. DPR lalu resmi mengesahkan revisi KUHAP pada 18 November 2025 lalu.

Saat pengesahan KUHAP beberapa waktu lalu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan KUHAP berlaku mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan KUHP.

Sumber : CNN

Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!