Meteor News

Detik Detik Terakhir Putusan Sidang Pembunuhan Satu Keluarga, Hakim Anggota PN Indramayu Di Ganti

METEORNEWS 06 Jul 2026, 18:28
Detik Detik Terakhir Putusan Sidang Pembunuhan Satu Keluarga, Hakim Anggota PN Indramayu Di Ganti
Hakim Anggota PN Indramayu Di Ganti

Meteor News ** INDRAMAYU | Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menegaskan pergantian salah satu hakim anggota dalam persidangan perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman, dengan terdakwa Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto dilakukan sesuai ketentuan dan tidak memengaruhi proses maupun hasil putusan perkara.

Juru Bicara PN Indramayu, Bayu Adhy Pratama, menjelaskan pergantian hakim anggota dilakukan karena hakim sebelumnya, Galang, tengah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) sertifikasi hakim niaga di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung selama dua pekan.

"Karena hakim anggota dua mengikuti pendidikan sertifikasi hakim niaga di Pusdiklat Mahkamah Agung, sehingga tidak dapat mengikuti persidangan. Agar persidangan tetap berjalan, Ketua Pengadilan menetapkan pergantian susunan majelis hakim," jelas Bayu. Senin 6 Juli 2026.

Menurut Bayu, pergantian tersebut telah ditetapkan melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin, 29 Juni 2026, bertepatan dengan agenda sidang replik dalam perkara Priyo Bagus Setiawan maupun terdakwa Ririn Rifanto.

Ia mengatakan, pergantian hakim juga telah diumumkan secara terbuka di awal persidangan oleh Ketua Majelis Hakim beserta alasan pergantian dan identitas hakim pengganti. "Majelis hakim pada umumnya menyampaikan di awal persidangan apabila ada pergantian majelis, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan, sekaligus menjelaskan alasan pergantian dan siapa hakim yang menggantikan," katanya.

Bayu menjelaskan, pergantian hakim merupakan hal yang lumrah dalam proses peradilan apabila terdapat kondisi tertentu, seperti mengikuti pendidikan, mutasi, sakit, maupun penugasan kedinasan lainnya yang mendapat izin dari Ketua Pengadilan.

Menanggapi anggapan di media sosial yang mengaitkan pergantian hakim dengan dugaan adanya permainan hukum karena dilakukan menjelang putusan, Bayu memastikan asumsi tersebut tidak berdasar.

Menurutnya, hakim pengganti tetap memiliki kesempatan mempelajari seluruh berkas perkara serta membaca berita acara persidangan yang memuat seluruh proses pemeriksaan, mulai dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, alat bukti hingga jalannya persidangan sejak awal.

"Hakim pengganti masih dapat mempelajari berkas perkara dan membaca berita acara persidangan yang memuat seluruh proses persidangan dari awal hingga akhir. Hal itu menjadi dasar bagi hakim untuk menilai pembuktian dan perkara yang sedang diperiksa," pungkasnya.

 

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!