Meteor News

Sidang Putusan Ririn Rifanto Ditunda, Kuasa Hukum Tetap Yakin Kliennya Tidak Bersalah

METEORNEWS 03 Jul 2026, 21:26
Sidang Putusan Ririn Rifanto Ditunda, Kuasa Hukum Tetap Yakin Kliennya Tidak Bersalah

Meteor News ** Indramayu – Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto dalam perkara dugaan pembunuhan berencana satu keluarga di Paoman yang semula dijadwalkan berlangsung pada Jumat (3/7/2026), resmi ditunda hingga Rabu (8/7/2026).

Majelis hakim menyampaikan penundaan dilakukan karena masih memerlukan waktu untuk bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan. Menanggapi penundaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Jery, menyatakan tetap meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dan bukan pelaku pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Jery, keyakinan itu didasarkan pada sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menilai terdapat beberapa alat bukti dan hasil digital forensik yang diajukan JPU tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Salah satu contoh yang disoroti adalah dugaan percakapan pada 30 Agustus 2025 pukul 05.10 WIB yang menyebut Ririn memerintahkan Priyo mengambil cangkul. Padahal, menurut Jery, berdasarkan rekaman yang menjadi bagian dari persidangan, pada waktu yang sama Ririn dan Priyo masih berada di Hotel Adis, Jatibarang.

Selain itu, Jery  juga mempertanyakan hasil pemeriksaan DNA terkait dugaan bercak darah di toko milik almarhum Budi. Menurutnya, lokasi tersebut sebelumnya telah disewa pihak lain dan sekitar sembilan bulan kemudian kembali dibuka untuk usaha.

Ia menambahkan, kuasa hukum keluarga korban, Heri Reang, juga pernah mendatangi lokasi dan saat itu menyatakan kondisi warung sudah bersih karena telah dipel.Jery juga menyoroti belum dihadirkannya ahli digital forensik oleh JPU selama persidangan. Menurutnya, keterangan ahli tersebut sangat penting untuk menjelaskan keabsahan alat bukti elektronik yang digunakan dalam perkara ini.

Ia menilai aspek formal terkait keterangan ahli, termasuk pengambilan sumpah, belum terpenuhi sebagaimana mestinya."Kami tetap berkeyakinan bahwa Ririn tidak bersalah. Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi," ujar Jery.

Sidang pembacaan putusan terhadap Ririn Rifanto dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 8 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Indramayu. (Inoy). 

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!