Meteor News

Hasiholan Samosir, kapten kapal MT Sea Dragon Sampaikan Pesan Kepada Pelaut Indonesia

METEORNEWS 25 Feb 2026, 20:25
Hasiholan Samosir, kapten kapal MT Sea Dragon Sampaikan Pesan Kepada Pelaut Indonesia

Meteornews ** BATAM | Hasiholan Samosir, kapten kapal MT Sea Dragon yang kini terancam hukuman mati menyampaikan pesan kepada pelaut Indonesia untuk berhati-hati terhadap perusahaan kapal Thailand.

Pernyataan ini disampaikan Hasiholan dari dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam, usai mengikuti sidang replik dari jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (25/02/2026).

Ia mengaku bersama pelaut Indonesia lainnya yang kini juga menjadi terdakwa adalah korban dari pelaut Thailand. "Kami minta attention dari Bapak Prabowo Presiden Republik Indonesia. Kami dijebak, ditipu oleh pelaut dari Thailand. Sampai sekarang itulah pelaut Thailand itu tangkap pelakunya semuanya," ujar Hasiholan dari dalam mobil tahanan.

Ia memperingatkan keras kepada para pelaut Indonesia agar waspada terhadap perusahaan Thailand yang tidak jelas."Bagi pelaut Indonesia, harus berhati-hati. Sekarang ini banyak pelaut dari perusahaan Thailand yang enggak jelas. Mereka yang menjebak kita. Kalau bisa, perang narkoba itu dituntaskan, kasih habis," pintanya.

Hasiholan tidak ingin pelaut Indonesia terjebak seperti yang dialaminya bersama tiga ABK warga negara (WN) Indonesia di MT Sea Dragon. "Pesan dari saya sebagai pelaut, untuk Indonesia semua, berhati-hatilah kepada perusahaan Thailand, karena jangan sampai kena terjebak lagi, macam kami ini jadi korban. Jadi kalau bisa, tolong kepada Bapak Presiden mengusut tuntas, dikasih perang narkoba tersebut sampai tuntas," ujarnya.

Hasiholan menyebut nama Jacky Tan (juga dikenal sebagai Mr. Tan, Chan Chai, atau Captain Tui) sebagai dalang utama yang hingga kini masih buron belum juga ditangkap merupakan otak sindikat tersebut."Jacky Tan harus ditangkap karena dia DPO sampai sekarang belum dapat lagi.

Jadi kalau bisa dihukum seberat-beratnya sama anteknya di sini sama Mr Pong ini harus tuntas habis. Itu pesan saya karena kita jangan jadi korban, pelaut Indonesia," pungkasnya.

Dalam kasus ini, ada enam terdakwa diduga bersalah dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir dua ton.Keenamnya dituntut pidana mati.

Sumber Berita: Meteornews
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!