Meteor News

KPK Telah Kantongi Nama Pihak Di duga Memerintahkan Penghilangan Barang Bukti

METEORNEWS 17 Jan 2026, 00:11
KPK Telah Kantongi Nama Pihak Di duga Memerintahkan Penghilangan Barang Bukti

Meteornews ** - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi nama pihak yang diduga memerintahkan penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yg melibatkan perusahaan Maktour Travel.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengungkapkan hal tersebut saat menanggapi perkembangan dugaan penghilangan dokumen yg terjadi ketika penggeledahan kantor Maktour Travel pada 14 Agustus 2025.

“Tentunya siapa yg memerintahkan, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu kami sudah kantongi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Budi menjelaskan, penyidik masih mendalami apakah tindakan tsb dapat dikategorikan sebagai tindak pidan4 perintangan penyidikan. Pendalaman dilakukan untuk melihat keterkaitan peran pihak-pihak terkait dgn perkara pokok dugaan korupsi kuota haji.

“Apakah itu kemudian masuk ranah perintangan penyidikan, itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yg bersangkutan pada perkara pokoknya,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua tersangka dlm kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, hingga kini masih menjadi satu-satunya pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri dan belum ditetapkan sbg tersangk4.Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur, menyatakan pihaknya membuka peluang untk menetapkan tersangka lain, mengingat penentuan diskresi kuota tambahan haji diduga melibatkan pihak lain dari biro perjalanan haji dan umrah.

“Semoga nanti kita dapat temukan bukti-bukti, selama proses penyidikan maupun penuntutan,” kata Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (12/1).

 

Sumber Berita: suaracom
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!