Meteornews ** MOJOKERTO | Oknum wartawan di Mojokerto, Muhammad Amir Asnawi (42) kena operasi tangkap tangan (OTT) polisi karena memeras seorang pengacara. Amir melakukan pemerasan memanfaatkan berita terkait kasus narkoba.
Seperti apa fakta kasus tersebut. Narasi berita Amir di Mabes News TV, menuduh Wahyu Suhartatik (47) menerima uang pelicin Rp 30 juta dari 2 penyalahguna narkoba berinisial JEF (44) dan ISM (23), warga Kecamatan Pungging, Mojokerto.Uang tersebut untuk mengalihkan 2 penyalahguna tersebut dari penahanan di Polres Mojokerto Kota ke rumah rehabilitasi. Wahyu merupakan pengacara sekaligus anggota Divisi Hukum Yayasan Pondok Pesantren Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkotika.
Amir mengklaim mendapatkan keterangan dari istri JEF. Menurutnya, JEF dan ISM ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota pada 12 Desember 2025 dengan barang bukti sabu dan alat hisap sabu. Untuk mengungkap fakta kasus narkoba tersebut, detikJatim menemui ibu kandung ISM, IS (45), warga Kecamatan Pungging. Putranya ditangkap tim dari Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota di rumah teman ISM berinisial BK, warga Kelurahan Sawahan, Mojosari, Mojokerto pada 15 Desember 2025.Namun, IS tidak mengetahui penangkapan anaknya.
Ia menerima kabar dari kepolisian di hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB. Malam itu juga ia datang ke kantor polisi ditemani suami dan adiknya. Dari keterangan polisi pula, putranya ditangkap saat mengonsumsi sabu bersama BK. "Waktu itu, oleh polisi saya diberi kartu nama Bu Wahyu. Penjelasan polisi anak saya hanya sebagai pemakai, baru 3 bulan, sehingga direhab. Saya hubungi Bu Wahyu untuk proses rehabilitasi," terang IS kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).
ISM pun menjalani rehabilitasi di YPP Al Kholiqi selama 3 minggu. Selanjutnya, ia diharuskan rawat jalan di BNNK Mojokerto dan wajib lapor di Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota setiap Selasa dan Kamis. Menurut IS, rawat jalan dan wajib lapor berakhir pada Kamis (12/3).
"Tidak kena biaya lain, hanya biaya pengobatan (rehabilitasi) kurang lebih Rp 10 juta, saya juga ingin anak saya sembuh, tidak tersangkut itu (sabu) lagi," tegasnya.IS memastikan dirinya tidak pernah memberikan keterangan kepada Mabes News TV. Ia juga tidak kenal dengan Amir. Pemberitaan media tersebut terkait rehabilitasi putranya tidak pernah ia inginkan."Kami tidak ingin orang lain tahu. Karena semacam aib, ini rahasia keluarga," ujarnya.
Pemberitaan di Mabes News TV juga mengejutkan SNJ (39), istri JEF. Sebab ia tak pernah diwawancarai oleh Amir. Terlebih lagi sampai muncul narasi kalau dirinya membayar Rp 15 juta untuk mengalihkan penahanan suaminya menjadi rehabilitasi."Tahu berita itu kaget, orang-orang pada tanya apakah saya kena uang banyak, saya jelaskan kalau hanya untuk pengobatan," ungkapnya.
SNJ menjelaskan, suaminya ditangkap tim dari Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota pada 15 Desember 2025. JEF ditangkap di rumahnya saat tidur. Namun, SNJ tidak mengetahui penangkapan itu karena menjaga warung.Sekitar pukul 19.00 WIB hari yang sama, SNJ dihubungi polisi agar datang ke kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.
Ia ke kantor polisi ditemani adik iparnya. Menurut polisi, suaminya sudah 3-4 bulan mengonsumsi sabu."Polisi mengarahkan ke Bu Wahyu untuk direhabilitasi. Rehab di Al Kholiqi, bayar sekitar Rp 10 juta selama 3 minggu. Kemudian rawat jalan setiap Sabtu, dihadiri 3 kali oleh suami. Tidak ada bayar ke polisi," jelasnya.
Wahyu menambahkan, BNNK Mojokerto merekomendasikan JEF dan ISM direhabilitasi di YPP Al Kholiqi setelah menjalani asesment terpadu. Sehingga dalam kasus ini, posisinya bukan sebagai pengacara JEF maupun ISM."Rekomendasi BNNK Mojokerto keduanya direhab di tempat kami. Sehingga kami lakukan perawatan. Biayanya menyesuaikan kemampuan keluarga," tandasnya.
Sebelumnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan OTT terhadap Amir di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Mojosari, Mojokerto pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 19.50 WIB. Polisi menyita uang Rp 3 juta hasil Amir memeras Wahyu.Barang bukti lainnya berupa 1 ponsel, 1 amplop putih, sepeda motor Yamaha Nmax, 2 kartu pengenal atas nama Amir yang seolah-olah tersangka bekerja di 2 perusahaan pers, 1 lencana, 2 tas, serta kemeja dan topi tersangka.
Amir pun ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Oknum wartawan asal Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto ini dijerat dengan Pasal 482 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!