Meteor News ** JAKARTA | Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta merekomendasikan Kejaksaan Agung mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri harta mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang disebut mencapai Rp4,8 triliun.
Menurut hakim, mekanisme TPPU merupakan jalur hukum yang tepat untuk menelusuri dugaan kekayaan yang dinilai tidak seimbang. Dalam perkara tersebut, Nadiem divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Hakim menjelaskan, tuntutan uang pengganti Rp4,8 triliun tidak dikabulkan bukan karena menolak adanya dugaan lonjakan harta, melainkan karena mekanisme hukumnya dinilai tidak tepat. Majelis juga menegaskan pemulihan kerugian negara harus tetap dilakukan sesuai asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.
Karena itu, hakim merekomendasikan agar dugaan harta senilai Rp4,8 triliun ditelusuri melalui penyidikan TPPU.Usai sidang, Nadiem membantah memiliki harta sebesar yang disebut dalam putusan.
"Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun,"kata Nadiem.Ia juga menegaskan uang pengganti Rp809 miliar tidak pernah dinikmatinya.
"Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP yaitu GoTo," ujarnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!