Meteor News

Polda Jabar Umgkap Sendikat Penipuan Online

METEORNEWS 30 Jun 2026, 07:49
Polda Jabar Umgkap Sendikat Penipuan Online
Polda Jabar

Meteor News ** BANDUNG | Sindikat penipuan online yang diungkap Polda Jawa Barat ternyata disetir oleh warga Indonesia yang tinggal di Kamboja berinisial AG. Polisi kini tengah memburu pelaku tersebut. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan AG bertugas untuk mengkoordinir empat tersangka lainnya yaitu RA, RI, MRA, dan I. Keempat orang itu telah ditangkap, kecuali AG.

"Saat ini keberadaannya di Kamboja. Ditressiber Polda Jawa Barat masih menangani lebih lanjut kasus ini," ucapnya di Mapolda Jawa Barat, Selasa, 30 Juni 2026.

Sementara itu, Kasubdit 3 Ditressiber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita, mengungkapkan bahwa sindikat ini bekerja secara terorganisir. Kelompok ini terbagi dalam beberapa tim teknis untuk melancarkan aksinya. "Jadi ada bagian yang mau cari dan mengumpulkan data korban, dan kemudian ada juga tim yang khusus mencari rekening sebagai rekening penampung, rekening penampung dari wadah untuk peralihan dari korban kepada mereka. Kemudian ada tim khusus untuk bagian pencairan uangnya," kata Ambarita di Mapolda Jabar.

Ambarita menjelaskan, antar-tim dalam sindikat ini dibuat tidak saling mengenal. Seluruh pergerakan mereka dikendalikan langsung oleh AG dari Kamboja.Dalam menjalankan operasional di Indonesia, AG bekerja sama dengan seorang mitra berinisial I yang memiliki posisi setara. Sosok I diketahui baru saja kembali dari Kamboja pada Februari 2024 lalu.

"Jadi mereka, saudara AG dengan saudara I ini mitra kerja, ibaratnya ini selevel. Jadi ketika AG butuh bantuan nanti si saudara I lah yang membantu menjembatani terhadap rekanan dia lagi yang di Indonesia," jelasnya.Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat membongkar sindikat penipuan online dengan modus lowongan pekerjaan, tugas berbayar, dan verifikasi layanan pemeriksaan di media sosial.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp800 juta. Rinciannya, korban berinisial NNP mengalami kerugian sebesar Rp20,7 juta, korban KL sebesar Rp33,6 juta, korban DN sebesar Rp51 juta, sedangkan korban AD mengalami kerugian terbesar, yakni Rp696.454.698.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM, kartu SIM, telepon seluler, empat buku rekap transaksi bank dan e-wallet, paspor atas nama tersangka berinisial I, serta sepeda motor Honda Beat tahun 2024. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Transfer Dana, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!