Meteornews ** BREBES | Kepolisian Polres Brebes berhasil mengungkap kasus perusakan, perampasan, dan pengedaran obat terlarang tipe G di depan rumah sakit bhakti asih. Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan pelaku pengedar obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar di wilayah brebes. Pelaku, yang berinisial SLM (22), warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, diamankan dengan barang bukti ribuan butir, dan uang.
Dalam kasus lain, dua pelaku pengedar obat keras tipe G jenis Tramadol dan sejenisnya di depan rumah sakit bhakti asih, berebes, ditangkap setelah menerima laporan dari masyarakat. Barang bukti yang disita antara lain ribuan butir siap edar.
Kronologis kejadian, berawal dari kejadian perampasan HP serta perusakan kendaraan awak media meteornews saat meliput dan melaporkan kewilayah hukum POLRES BREBES.
Biro meteornews Pontoh menyampaikan, saat kejadian tersebut 4 media kami melaporkan ke POLRES BREBES di kawal oleh anggota TNI karena kami ketakutan dan shok.
"4 awak media ketakutan dan shok sehingga menghubungi anggota TNI untuk meminta pengamanan dan mengawal pelaporan."
Lanjut Pontoh, selang beberapa hari dari pelaporan tersebut, kami media mendapat informasi masyarakat bahwa pelaku masih mengedarkan obat - obatan terlarang, kemudian kami bersama sama memastikan kebenaran bahwa pelaku masih berkeliaran dan masih menjual obat terlarang. Kebenaran informasi itu terbukti kami bersama masyarakat langsung menggrebeg dan mendapatkan bukti otentik ribuan butir berbagai macam obat - obatan terlarang siap edar. Ucapnya.
Kemudian inisial SLM mengatakan saat di konfirmasi media meteornews, "saya waktu pas kejadian perampasan, perusakan ada di tempat dan bawa parang dan kita masih mendapatkan obat ini dari seseorang bernama mohammad alias Heri untuk berjualan ditempat/warung yang sama." Terangnya.
Sementara itu, Pimpinan perusahaan Media Meteornews mengharapkan kinerja Polres BREBES dalam menangani peredaran obat terlarang ini di wilayah hukumnya.
"Peredaran obat terlarang di wilayah hukum POLRES BREBES ini sangat meresahkan, sampai dengan adanya tindak kekerasan terhadap media, kalau sampai terjadi pembunuhan bagaimana, benar - benar merasahkan dan ini sudah darurat."
Cepat tangkap Kordi & Pemasoknya atau semua jaringan PIL ACEH, biar tutup semua. Apalagi ini menjelang bulan RAMADHAN, supaya kami umat islam menjalankan ibadahnya dengan khusu dan generasi muda Indonesia tidak di rusak oleh kepentingan pribadi. Catatan Masalah ini sudah kami kuasakan kepada pengacara perusahaan. Kami tunggu perkembangan dari POLRES BREBES dan kami akan dalami Bukti rekaman PP (kordi) bersama AP. Jelasnya.
Dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 196 dan 197 UU RI NO. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan pasal perampasan juga perusakan di KUHAP, KUHP baru.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!