Meteor News** TANGERANG | Pernyataan sikap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang yang mengklaim telah menempuh "langkah korektif" terkait sengkarut proyek Gelanggang Olahraga (GOR) Nambo memicu reaksi keras. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja menilai, klaim tersebut merupakan bentuk kepanikan sekaligus alibi untuk mengaburkan unsur pidana.
Ketua DPD Banten LSM Seroja, Doni Remalon, secara tegas membantah klaim normatif dari pihak Dispora. Menurutnya, pengakuan adanya "kekeliruan" dalam penyelenggaraan proyek oleh pejabat publik bukanlah sekadar kelalaian administrasi yang bisa selesai dengan perbaikan instan, melainkan indikasi kuat adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Sangat menggelikan jika kepala dinas menganggap penyelewengan anggaran atau kegagalan tata kelola proyek negara bisa selesai begitu saja hanya dengan kalimat 'langkah korektif'. Begitu ada pengakuan keliru, itu artinya regulasi telah ditabrak. Dalam hukum tipikor atau pengadaan barang dan jasa, itu sudah masuk ranah PMH yang berpotensi merugikan keuangan negara," ujar Doni kepada awak media di Tangerang, Kamis (21/5/2026).
Doni menilai, klarifikasi dari Kepala Dispora tersebut terkesan tendensius, mencoba buang badan, dan berupaya melokalisir pelanggaran hukum berat seolah-olah hanya masalah administrasi biasa. Ia membongkar alibi tersebut dengan menegaskan bahwa pengakuan keliru dari seorang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan, bukan malah menjadi pemutihan kesalahan.
Konstruksi Hukum: "Keliru" Bukan Alasan Pemaaf
Lebih lanjut, Doni menyatakan bahwa narasi sepihak yang mencoba membangun citra seolah-olah Dispora sangat responsif dan bertanggung jawab, justru memperlihatkan asas tata kelola pemerintahan yang buruk (poor governance).
Oleh karena itu, LSM Seroja mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan APH—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—tidak terkecoh oleh manuver "langkah korektif" yang digulirkan Dispora.
"Kami sedang merampungkan berkas laporan. Pengakuan di media massa oleh Kadispora itu akan menjadi salah satu alat bukti petunjuk bagi kami untuk diserahkan ke penegak hukum. Sektor pengadaan infrastruktur olahraga ini menggunakan uang rakyat, tidak bisa diselesaikan dengan gaya meminta maaf lalu urusan selesai," pungkas Doni.
Red/Enjelina
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!