Meteornews ** JAKARTA BARAT | Kinerja Polres Metro Jakarta Barat dipertanyakan karena darurat peredaran obat keras tipe G di wilayah Kali Anyar Tambora, dengan modus toko kosmetik. Baru-baru ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap 26 kasus peredaran obat keras golongan G dan psikotropika, dengan 30 tersangka dan 231.345 butir obat disita, termasuk Tramadol, Alprazolam, dan Eximer.
Namun, beberapa pihak mempertanyakan efektivitas kinerja Polres Metro Jakarta Barat karena praktik peredaran obat keras ini masih terus berlangsung. Andry Muzambik Pimprus Media Meteornews, mengapresiasi upaya Polres Metro Jakarta Barat, tetapi meminta penegakan hukum yang lebih komprehensif dan berkeadilan.
Kemudian, masyarakat juga menuntut Polres Metro Jakarta Barat untuk mengambil langkah lebih tegas, seperti melakukan sidak serentak dan permanen, menutup toko-toko yang terlibat, serta menangkap dan mengadili pemasok utama dan jaringan distribusi.
"Bukti peredaran Obat Tipe G menjamur adanya Nama OJAN, keresahan warga semakin memuncak, Ojan yang diduga menjadi otak di balik jaringan." Terangnya.
Sudah jelas dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyalahgunaan dan perdagangan obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana berat.
Generasi muda Indonesia di ambang kehancuran. Jika aparat penegak hukum terus menunjukkan sikap acuh tak acuh atau hanya bergerak ketika kasus viral di media sosial maka jangan salahkan masyarakat yang akan bergerak, jangan sampai anak - anak kami atau anak - anak Bapak yang menjadi korban. (Red).
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!