Meteor News

AMPG AKSI Depan Kejari PATI Tuntut Hilangkan Pembatasan Penggunaan Telepon Genggam Saat Audiensi

MUCHLISIN ZAMBIK 31 Jul 2026, 08:52
AMPG AKSI Depan Kejari PATI Tuntut Hilangkan Pembatasan Penggunaan Telepon Genggam Saat Audiensi
AMPB Aksi

MeteorNews ** PATI | Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati memasuki hari kelima sekaligus penutupan rangkaian demonstrasi, Jumat (31/7/2026). Aksi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB baru berakhir menjelang pukul 18.00 WIB dengan tensi yang lebih tinggi dibanding hari-hari sebelumnya.

Supriyanto alias Botok saat orasi sejak awal demonstrasi, massa  melakukan aksi simbolik berupa pelemparan telur busuk, bangkai hewan yang telah membusuk, hingga benda yang disebut massa sebagai kotoran manusia ke halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pati.

Sejumlah lemparan bahkan mengenai bagian lantai dua gedung kejaksaan sehingga menimbulkan aroma menyengat di sekitar lokasi. Namun pada hari kelima ini halaman kejari nampak lebih bersih dibanding hari sebelumnya tanpa lemparan bau busuk.

Situasi memanas ketika massa meminta agar dapat memasuki kantor Kejari untuk melakukan audensi dan penyisiran, terutama di ruang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati. Permintaan tersebut tidak diizinkan oleh aparat kepolisian yang melakukan pengamanan. Massa beringas hingga banyak yang berhasil masuk pagar dengan cara memanjatnya.

Setelah dilakukan komunikasi antara kepolisian dan pihak Kejaksaan, akhirnya muncul tawaran agar lima orang diperbolehkan masuk, terdiri atas tiga perwakilan AMPB dan dua wartawan. Namun, menurut aparat kepolisian, terdapat syarat bahwa seluruh perwakilan yang masuk tidak diperkenankan membawa telepon genggam. Perwira kepolisian Kabag OPS Polresta Pati, yang memimpin pengamanan menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan.

"Lima orang yang masuk. Kemudian saya sebagai yang bertanggung jawab dalam pengamanan di sini berkoordinasi dengan Kejaksaan. Kejaksaan akan menerima lima orang tersebut tanpa membawa HP. Itu yang saya sampaikan kepada kawan-kawan semua. Tugas saya hanya menyampaikan," ujarnya di hadapan massa.

Ketentuan tersebut langsung mendapat penolakan dari peserta aksi. Salah seorang orator AMPB, Novi, mempertanyakan keputusan tersebut dan menilai massa tidak memperoleh kesempatan melakukan pengawasan secara terbuka."Kita sudah sepakat menunggu di luar dan tidak boleh anarkis.

Tetapi kalau ada jeda waktu seperti ini, bagaimana kalau barang-barang yang diduga ada justru dipindahkan atau disembunyikan? Yang dipegang itu kan ucapan. Kenapa justru mengecewakan kami?" kata Novi dalam orasinya.Penolakan juga disampaikan Ketua AMPB, Supriyanto alias Botok. Menurutnya, larangan membawa telepon genggam tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan, terlebih terdapat wartawan yang ikut dalam rombongan.

"Di sini ada kawan-kawan media. Kenapa kalau masuk Kejari tidak boleh membawa HP? Jangan macam-macam dengan media. Aturannya jelas. Gedung juga lampunya harus dihidupkan, jangan dipadamkan. Jangan sampai seolah-olah gedung dibuat kosong," tegas Botok.

Meski demikian, Botok meminta peserta aksi tetap menahan diri agar tidak mudah terpancing emosi. "Saya mohon kawan-kawan jangan terprovokasi. Apa yang terjadi hari ini menjadi penilaian masyarakat sendiri. Saya minta kegiatan penyampaian pendapat di muka umum kita akhiri dengan tertib," ujarnya sebelum massa membubarkan diri.

Sementara itu, Koordinator Aksi Teguh Istiyanto menjelaskan alasan AMPB meminta dilakukan penyisiran ke dalam kantor Kejari. "Saya mendapatkan informasi bahwa Kajari membawa segepok uang menggunakan kardus ke ruangannya.

Karena itu saya meminta Reskrim didampingi media masuk melakukan pengecekan. Ketika tidak diperbolehkan, kami meminta agar kami sendiri bersama media yang melakukan pengecekan. Namun akhirnya diberikan syarat hanya lima orang yang boleh masuk," ujar Teguh kepada peserta aksi.

Teguh menambahkan bahwa informasi tersebut disampaikan kepada massa agar tidak berkembang berbagai spekulasi.Selama demonstrasi berlangsung, massa juga kembali membakar ban bekas di depan kantor Kejari.

Kobaran api terlihat lebih besar dibanding hari-hari sebelumnya. Berbeda dengan hari pertama dan kedua, pada aksi penutup tersebut ban yang dibakar dibiarkan hingga api padam dengan sendirinya di bawah pengawasan aparat keamanan.

Menjelang malam, massa menyoroti kondisi kantor Kejaksaan Negeri Pati yang menurut mereka tampak minim penerangan, sementara gedung-gedung di sisi kanan dan kiri terlihat menyala. Kondisi tersebut kembali menjadi bahan orasi para demonstran sebelum aksi dinyatakan selesai.

Di tengah rangkaian aksi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati Hari Wibowo diketahui telah memperoleh mutasi jabatan berdasarkan keputusan Kejaksaan Agung yang diumumkan tanggal 30 Juli 2026. Hari Wibowo mendapat penugasan baru di lingkungan Kejaksaan Agung RI, sementara pengisian jabatan Kajari Pati akan mengikuti ketentuan yang berlaku di internal institusi Kejaksaan.

AMPB juga menyampaikan bahwa mereka berencana kembali bersama aliansi santri menggelar aksi pada Senin (3/8/2026) untuk mendorong percepatan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang menurut mereka hingga kini belum disidangkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Pati belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa, alasan pembatasan penggunaan telepon genggam saat audiensi, maupun berbagai tuduhan yang disampaikan dalam orasi. Seluruh dugaan, informasi, dan tuduhan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan pernyataan peserta demonstrasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!