MeteorNews ** SURABAYA | Pemerintah Kota Surabaya menjatuhkan sanksi tegas kepada dua oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang Pasar Tumpah di kawasan Tugu Pahlawan. Keputusan tersebut diumumkan pada Jumat, 31 Juli 2026.
Kasus ini terungkap setelah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menerima laporan masyarakat melalui pesan langsung (DM) di media sosial. Laporan itu disertai bukti percakapan di grup WhatsApp pedagang dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh DLH.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua petugas mengakui telah menarik uang dari para pedagang dengan dalih biaya tambahan untuk kebersihan karena banyaknya sampah di sekitar area pasar. Salah satu petugas juga diduga sempat meminta pedagang agar tidak membicarakan pungutan tersebut jika ada inspeksi mendadak.
Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, menjelaskan kedua pelaku memiliki status kepegawaian yang berbeda. Satu merupakan tenaga harian lepas yang langsung diproses hingga pemberhentian, sedangkan satu lainnya berstatus PPPK paruh waktu dan menjalani proses administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot Surabaya menegaskan tidak akan mentoleransi praktik pungli di lingkungan pemerintahan. Pemerintah juga mengapresiasi masyarakat yang berani melapor sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas pungli.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!