Meteor News

KDM Tegaskan Aparat Desa Basmi Obat Keras Di Wilayahnya

PONTOH ZAMBIK 10 Aug 2026, 17:06
KDM Tegaskan Aparat Desa Basmi Obat Keras Di Wilayahnya
KDM

MeteorNews ** BANDUNG | Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan peringatan keras kepada pemerintah desa dan kelurahan terkait maraknya peredaran obat keras ilegal yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM menegaskan, pemerintah desa tidak boleh membiarkan wilayahnya menjadi tempat peredaran obat keras yang dapat dengan mudah dijangkau masyarakat, termasuk kalangan pelajar. Ancaman tersebut cukup tegas. 

Dedi mengatakan bantuan pemerintah untuk desa dapat ditahan apabila di wilayah tersebut masih ditemukan peredaran obat keras. “Kalau di desa itu masih ada peredaran obat keras, bantuan pemerintah untuk desa tersebut akan kita tahan,” tegas Dedi Mulyadi kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, persoalan obat keras ilegal bukan hanya berkaitan dengan kesehatan. Peredarannya juga berpotensi menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas dan mengganggu keamanan masyarakat.

Peringatan KDM itu disampaikan di tengah maraknya pengungkapan kasus peredaran obat keras di wilayah Bogor.Polresta Bogor Kota, misalnya, menyita 212.782 butir obat keras tertentu serta 870 butir psikotropika sepanjang Mei hingga 29 Juli 2026.

Polisi juga menemukan lokasi penyimpanan obat keras dalam jumlah besar. Sekitar 112.000 butir ditemukan di Cimahpar dan 51.455 butir lainnya berada di wilayah Bogor Barat, Kota Bogor.

Sementara itu, Polres Bogor mengungkap 74 kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras tertentu sepanjang Mei hingga Juli 2026.Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 95 tersangka diamankan. Mereka terdiri dari 91 laki-laki dan empat perempuan.Barang bukti yang diamankan bahkan mencapai lebih dari satu juta butir obat keras tertentu.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah. Desa kini dituntut tidak hanya menjalankan program pembangunan, tetapi juga ikut memastikan lingkungan masyarakat terbebas dari peredaran obat keras ilegal.

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!