Meteor News

Ketum DPP FRIC : Pandangan Hukum  Status Tersangka Menjadi Saksi

ANDRY MUZAMBIK 17 Jul 2026, 09:54
Ketum DPP FRIC : Pandangan Hukum  Status Tersangka Menjadi Saksi
Ketum DPP FRIC

MeteorNews ** JAKARTA | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (DPP FRIC), H. Dian Surahman, menyampaikan pandangan terkait perubahan status hukum seseorang dari yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka menjadi saksi dalam suatu perkara. Menurutnya, setiap perubahan status hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang harus dilaksanakan berdasarkan alat bukti, fakta hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

H. Dian Surahman menegaskan bahwa setiap perubahan status hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.“Pertanyaan publik tentu sangat wajar.

Bagaimana seseorang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian berubah menjadi saksi? Apa dasar hukum, fakta baru, maupun pertimbangan yuridis yang melandasinya? Hal seperti ini penting dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat,” ujar H. Dian Surahman.

Ia menegaskan bahwa DPP FRIC tidak berada pada posisi menghakimi siapa pun ataupun mencampuri independensi aparat penegak hukum. Sebaliknya, FRIC mendorong agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Lebih lanjut, H. Dian Surahman menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip equality before the law, sehingga tidak boleh ada perlakuan berbeda berdasarkan jabatan, kedudukan, maupun pengaruh seseorang.“Pada intinya, Fast Respon Indonesia Center menyampaikan bahwa semua sama di mata hukum.

Tidak ada hak istimewa bagi siapa pun. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan siapa pun yang dinyatakan tidak terbukti juga harus memperoleh kepastian hukum. Inilah prinsip equality before the law yang harus dijaga bersama,” tegasnya.

Menurutnya, konsistensi aparat penegak hukum dalam menetapkan status hukum seseorang merupakan bagian penting dalam menjaga kredibilitas institusi penegak hukum. Oleh karena itu, setiap keputusan harus benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah serta pertimbangan hukum yang objektif, bukan karena tekanan opini publik maupun kepentingan di luar proses hukum.

H. Dian Surahman juga menilai masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang objektif apabila terjadi perubahan status hukum yang mendasar. Keterbukaan tersebut justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Jangan sampai kepastian hukum menjadi terkesan abu-abu. Penjelasan yang utuh kepada masyarakat merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum. Dengan demikian, masyarakat memahami bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan perlakuan yang berbeda terhadap pihak tertentu,” katanya.

Menutup pernyataannya, H. Dian Surahman mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga berharap seluruh aparat penegak hukum senantiasa menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara.

“FRIC akan terus mengawal penegakan hukum yang berkeadilan. Prinsip kami sederhana, hukum harus menjadi panglima. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan prinsip negara hukum Indonesia,” pungkas H. Dian Surahman.

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!