Meteornews.id ** Indramayu | Polsek Juntinyuat memastikan aktivitas pembelian BBM jenis Solar bersubsidi menggunakan jerigen di SPBU Pertamina Limbangan 34.452.15, Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Kepastian tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas aduan masyarakat yang diterima melalui layanan 110 SIAP MAS Indramayu pada Kamis (16/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Juntinyuat yang dipimpin IPDA Casuni, S.H. bersama BRIPKA Anas dan BRIPKA Rifqi melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta menghubungi pelapor.
Hasil pemeriksaan menunjukkan memang terdapat aktivitas pembelian Solar bersubsidi menggunakan jerigen. Namun, pembelian tersebut dilakukan oleh kelompok masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi, seperti pelaku usaha mikro, pemilik penggilingan padi, nelayan kecil dengan kapal maksimal 30 Gross Ton (GT), serta petani atau kelompok tani yang menggunakan mesin pompa air, traktor, dan combine harvester.
Polisi juga memastikan seluruh pembeli telah terdaftar secara resmi dan membawa surat rekomendasi dari instansi berwenang sebagai syarat memperoleh Solar bersubsidi.
Pengawas SPBU Pertamina Limbangan, Carim, menjelaskan bahwa pihak SPBU hanya melayani pembelian menggunakan jerigen kepada konsumen yang dapat menunjukkan surat rekomendasi yang masih berlaku."Apabila tidak membawa surat rekomendasi, maka pembelian tidak kami layani.
Seluruh proses penyaluran juga selalu diawasi agar BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran," jelas Carim.Terkait antrean jerigen yang kerap menjadi sorotan masyarakat, Carim mengatakan kondisi tersebut dipengaruhi oleh tingginya jumlah penerima manfaat.
SPBU Limbangan melayani kebutuhan masyarakat dari empat kecamatan, yakni Juntinyuat, Balongan, Karangampel, dan Kedokanbunder.Selain itu, kebutuhan Solar bersubsidi untuk sektor perikanan relatif besar.
Seorang nelayan dapat memperoleh kuota hingga 175 liter per hari sehingga membutuhkan beberapa jerigen dalam satu kali pengisian. Kondisi ini menyebabkan antrean jerigen terlihat cukup panjang pada jam-jam tertentu.
Secara regulasi, penggunaan jerigen untuk pembelian BBM bersubsidi tidak dilarang, sepanjang dilakukan oleh konsumen yang berhak dan telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan pemerintah.
Penyaluran BBM bersubsidi juga harus mengacu pada mekanisme yang ditetapkan pemerintah serta diawasi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Dari hasil pengecekan di lapangan, Polsek Juntinyuat menyimpulkan bahwa aktivitas pembelian Solar bersubsidi menggunakan jerigen di SPBU Pertamina Limbangan masih sesuai prosedur karena dilakukan oleh penerima yang memiliki hak dan telah dilengkapi surat rekomendasi dari dinas terkait.
Meski demikian, aparat kepolisian mengimbau pengelola SPBU untuk terus memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang. ( Inoy )
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!