Meteor News ** JAKARTA | Kejaksaan Agung mulai mendalami dugaan keterlibatan seorang Kolonel TNI aktif berinisial BU dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG periode 2025-2026.
Penyidikan kini melibatkan Jaksa Muda Tindak Pidana Militer atau Jampidmil karena terduga pihak yang terlibat masih berstatus prajurit aktif. Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen CPM Andi Suci, menjelaskan bahwa perkara ini akan diproses melalui mekanisme koneksitas.
“Dalam hal ini tentunya ada prosedur yang akan kita kerjakan karena yang telah disampaikan Pak Dirdik bahwa Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas. Untuk pengembangan dan selanjutnya tentunya kami akan berkomunikasi terus dengan Direktur Penyidikan.
Sehingga proses perkara yang akan kami kerjakan secara koneksitas ini bisa berjalan dengan lancar,” kata Andi di Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Juli 2026Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menetapkan Kolonel BU sebagai tersangka karena statusnya sebagai TNI aktif.
“Belum (ditetapkan) Makanya ini karena keterlibatan. Jadi gini, karena kami Pidsus ya, itu tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif ya. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,” jelasnya.
Kolonel BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan sepeda motor listrik.“Sebagai PPK.
Pejabat Pembuat Komitmen. Di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan pada saat itu,” pungkas Syarief.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!