Meteor News

Plat Nomer Mobil ALPHARD Oknum Anggota Polri Hanya Di Hukum Tilang

MUCHLISIN ZAMBIK 26 Jul 2026, 08:43
Plat Nomer Mobil ALPHARD Oknum Anggota Polri Hanya Di Hukum Tilang
Pengemudi Alphard anggota polisi

MeteorNews ** JAKARTA | Identitas pengemudi Toyota Alphard hitam yang terlibat perselisihan dengan petugas keamanan (satpam) proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, akhirnya terungkap. Pengemudi mobil mewah yang sempat diduga bersikap arogan dan menggunakan pelat nomor palsu itu diketahui merupakan anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia, yakni Brigadir Raka Putra Wibawa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani setelah memeriksa pengemudi tersebut pada Jumat (24/7/2026) malam.

"Telah dilakukan klarifikasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan Toyota Alphard warna hitam. Kami mengambil keterangan klarifikasi dari pengemudi atau pelanggar atas nama Brigadir Raka Putra Wibawa," kata Ojo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).

Gunakan Pelat Nomor Milik Gran Max Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang pada Toyota Alphard tersebut bukan pelat asli. Menurut Ojo, nomor registrasi itu sebenarnya terdaftar untuk kendaraan Daihatsu Gran Max berwarna silver metalik.

Sementara itu, Toyota Alphard yang dikemudikan Brigadir Raka memiliki nomor registrasi asli B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean. "Nomor register asli (Alphard) adalah B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean. Sedangkan nomor register D 1828 XHQ terdaftar atas nama Daddy Riswandi untuk merk Daihatsu Gran Max tahun 2015 warna silver metalik," jelas Ojo.

Ia menambahkan, kendaraan tersebut tetap dilengkapi STNK asli. Pelanggaran yang ditemukan hanya terkait penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai. "STNK asli (Alphard) ada, STNK palsu tidak ada, hanya pelat palsu," sambungnya. Dijatuhi Sanksi Tilang Atas pelanggaran tersebut, Brigadir Raka dijatuhi sanksi tilang.

Ia dikenai dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni karena menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan kendaraan.

Sumber Berita: Masyarakat
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!