Meteor News

Jeritan 233 KK di Hulu Sungai Selatan: Lahan Diserobot, Kebun Karet Dirusak PT AGM

Yano 13 Jun 2026, 15:49
Jeritan 233 KK di Hulu Sungai Selatan: Lahan Diserobot, Kebun Karet Dirusak PT AGM

Meteor News** HULU SUNGAI SELATAN | Konflik agraria yang melibatkan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, dengan perusahaan pertambangan PT Antang Gunung Meratus (AGM) kini mencapai titik didih. Sebanyak 233 Kepala Keluarga (KK) resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan seluas 400 hektar yang kini disulap menjadi aktivitas pertambangan oleh perusahaan tersebut. (13/6/2026).

Tak hanya kehilangan hak atas tanah, masyarakat juga dipaksa menanggung beban ekologis yang masif. Tercatat sedikitnya 50 hektar lahan produktif milik warga rusak parah akibat aktivitas pembersihan lahan (land clearing) secara sepihak.

Duduk Perkara: Dokumen Cacat Hukum & Indikasi Gratifikasi

Kuasa hukum warga, Gafar Rehalat, S.H., menegaskan bahwa tindakan PT AGM melakukan land clearing di atas tanah milik warga dinilai sembrono, menabrak aturan, dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

"Banyak lahan yang menjadi objek sengketa belum pernah dibebaskan maupun dibayarkan ganti ruginya kepada warga. Pihak ketiga yang menjadi mitra PT AGM bahkan telah mengonfirmasi secara tertulis bahwa tanah-tanah tersebut bukanlah aset yang dapat dikerjasamakan dengan perusahaan," ujar Gafar.

Lebih mengejutkan, dokumen pembebasan lahan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) diduga kuat mengandung cacat hukum. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Kepala Desa di wilayah terkait telah resmi mencabut dokumen-dokumen tersebut karena adanya indikasi kuat tindakan gratifikasi dalam proses penerbitannya.

Jeratan Pasal Hukum untuk PT Antang Gunung Meratus

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang dihimpun, aktivitas PT AGM diduga kuat memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana berlapis, antara lain:

1. Tindakan Penyerobotan Lahan & Pemalsuan Dokumen

Pasal 385 KUHP (Tindak Pidana Agraria/Stellionaat): Mengatur tentang penyerobotan tanah milik orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 263 KUHP: Terkait dugaan penggunaan dokumen atau SKT palsu/cacat hukum yang digunakan sebagai dasar penguasaan lahan.

2. Perusakan Kebun Karet & Lingkungan Hidup

Pasal 406 KUHP: Terkait pengerusakan barang/properti milik orang lain (dalam hal ini pohon karet dan lahan warga) secara sengaja dan melawan hukum.

Pasal 103 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Menegaskan bahwa setiap orang yang secara tidak sah menjumpai, menggunakan, dan/atau menduduki lahan perkebunan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Terkait aktivitas land clearing yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

3. Pelanggaran Hak Atas Tanah dalam Regulasi Pertambangan

Pasal 135 dan Pasal 136 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Menyatakan secara tegas bahwa pemegang IUP/IUPK baru dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah melalui penyelesaian ganti rugi yang disepakati.

Bola Panas di Bareskrim Polri: Warga Desak Transparansi

Laporan warga dengan nomor LP/B/29/2025/Polres Hulu Sungai Selatan saat ini statusnya telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, jalannya proses hukum saat ini dilaporkan mandek demi menunggu rekomendasi hasil Gelar Perkara Khusus dari Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri.

Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum warga mendesak agar Bareskrim Polri dan Kapolri segera mengambil langkah konkret:

Mengeluarkan Rekomendasi Segera: Mendesak Rowassidik Bareskrim Polri agar penyidikan di Polres Hulu Sungai Selatan tetap dilanjutkan tanpa hambatan intervensi.

Pemeriksaan Tambahan: Meminta penyidik segera melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi jika terdapat kekurangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pemanggilan Paksa Terlapor: Meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa pihak manajemen PT AGM untuk mempertanggungjawabkan pengerusakan kebun dan penyerobotan lahan ini.

Pihak kuasa hukum menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau demi terpenuhinya hak-hak warga. Mereka berharap Korps Bhayangkara dapat bekerja secara transparan, profesional, dan seadil-adilnya dalam menangani perkara yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas di Hulu Sungai Selatan ini.

Tim Redaksi

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!