MeteorNews ** ACEH | Kejari Banda Aceh menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa BPSDM Aceh periode 2021–2024 dengan nilai program lebih dari Rp21 miliar.
Empat tersangka tersebut berinisial SY, ET, CP, dan RHY. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pejabat BPSDM Provinsi Aceh hingga pihak yayasan.Kasus ini terkait penyaluran beasiswa S2–S3 ke luar negeri melalui Yayasan IEP Persada Indonesia untuk 15 mahasiswa.
Modus yang diduga dilakukan adalah mark up biaya beasiswa, pembayaran tidak sesuai ketentuan, serta pertanggungjawaban fiktif.
Berdasarkan audit BPKP Aceh, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp14,32 miliar. Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa Rp3,38 miliar dan 2.400 dolar AS.Para tersangka kini ditahan selama 20 hari untuk proses hukum lanjutan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!