Meteor News

Toni RM Bersama 13 Pengacara Dampingi dr. Richard Lee di PN Tangerang

MUCHLISIN ZAMBIK 28 Jul 2026, 23:24
Toni RM Bersama 13 Pengacara Dampingi dr. Richard Lee di PN Tangerang
Toni RM bersama 13 Pengacara Dampingi dr. Richard Lee

MeteorNews ** TANGERANG Advokat asal Indramayu, Toni RM, resmi menjadi bagian dari Tim Kuasa Hukum dr. Richard Lee dalam perkara dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam persidangan tersebut, dr. Richard Lee didampingi total 14 orang pengacara. Rinciannya, 13 orang berasal dari Lawfirm Dewan Pengacara Nasional (DPN) dan 1 orang dari Kantor Pengacara Toni RM.Tim tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengacara Nasional (DPN), Dr. Faizal Hafied - yang terlihat dengan laptop hitam di meja persidangan.

Di dalam tim yang solid ini juga terdapat sejumlah purnawirawan jenderal. Di sebelah kanan Dr. Faizal Hafied, ada Mayjen TNI (Purn) Rokhmat, mantan Oditur Jenderal TNI atau Jaksa Agung Militer. Di sebelahnya lagi ada Irjen Pol (Purn) Mulyatno, mantan Kapolda Sulawesi Utara tahun 2021, yang juga merupakan kakak kandung dari Komjen Pol Karyoto dan besan dari KDM. Serta jajaran pengacara senior lainnya, termasuk pengacara dari Indramayu.

"Saya menjadi pengacara dr. Richard Lee diminta langsung oleh beliau. Ini adalah amanah dan kepercayaan yang harus saya jalankan secara profesional," ujar Toni RM.

Untuk diketahui, dr. Richard Lee didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Kesehatan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen, terkait produk skincare yang ditambahi label di kemasan primer dan kemasan sekunder (bungkus luar).

Toni RM sendiri telah mengikuti persidangan sebanyak dua kali pada agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pada tanggal 23 Juli 2026 dan Senin, 27 Juli 2026.Dalam agenda pembuktian tersebut, JPU baru menghadirkan 4 orang saksi. Masih banyak saksi lain yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

Publik pun menanti kehadiran saksi kunci, yakni dr. Samira (Doktif) selaku pelapor dalam kasus ini.Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis, 30 Juli 2026 dengan agenda yang sama, yakni pembuktian dari JPU di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!