Meteor News

Kronologi Pengungkapan Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

METEORNEWS 15 Feb 2026, 07:30
Kronologi Pengungkapan Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

Meteornrws ** JAKARTA | Peran AKP Malaungi, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan Aipda Dianita AgustinaKasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terus berkembang. 

Penyidikan Bareskrim Polri kini mengarah pada sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut, termasuk seorang polisi wanita. Polwan yang menjadi perhatian penyidik diketahui bernama Aipda Dianita Agustina. Ia disebut sempat menyimpan sebuah koper milik AKBP Didik yang belakangan diketahui berisi narkotika.

Nama Dianita mencuat setelah penyidik melakukan pengembangan kasus menyusul penangkapan mantan kapolres tersebut. Selain dirinya, istri AKBP Didik, Miranti Afriana, juga turut menjalani pemeriksaan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan penyidik mengambil langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan medis terhadap pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dilakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina,” ujarnya.

1.Aipda Dianita Agustina Pernah Jadi Anak BuahHasil penyelidikan mengungkap Aipda Dianita bukan sosok asing bagi AKBP Didik. Keduanya pernah bertugas bersama di Polda Metro Jaya, di mana Dianita merupakan anggota di bawah komando Didik saat itu.Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menyebut hubungan kedinasan tersebut menjadi salah satu alasan koper milik Didik dititipkan di rumah Dianita.Saat ini, Dianita tercatat berdinas di Polres Metro Tangerang Selatan. Koper tersebut disimpan di kediamannya di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten, sejak AKBP Didik menjalani pemeriksaan oleh Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB.Dari penelusuran akun media sosialnya, Dianita diketahui telah mengabdi sebagai anggota polwan lebih dari satu dekade. Ia kerap membagikan aktivitas keluarga dan kedinasan, serta diketahui telah berkeluarga dan memiliki dua anak.

2.Berawal dari Penangkapan Kasat NarkobaPengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, pada 9 Februari 2026. Dari pemeriksaan terhadap Malaungi, penyidik menemukan dugaan aliran dana narkoba yang mengarah kepada atasannya saat itu, AKBP Didik.

Malaungi mengaku Didik diduga menerima uang hingga Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Temuan tersebut membuat Divisi Propam Polri menonaktifkan Didik dari jabatannya.

Selanjutnya, Biro Paminal Propam Polri menangkap Didik pada 11 Februari 2026 dan membawanya ke Mabes Polri untuk pemeriksaan intensif. Dalam proses interogasi, Didik mengakui memiliki koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan pencarian barang bukti.Koper tersebut akhirnya ditemukan di rumah Aipda Dianita dan lebih dahulu diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

3. Isi Koper TerungkapDari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti narkotika di dalam koper tersebut, yakni sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir beserta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin seberat lima gram.Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik resmi menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Sumber Berita: Mabes Polri
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!