MeteorNews ** BEKASI | Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masih menindaklanjuti sanksi pemecatan terhadap lima oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada sopir di Pos Poncol, Jalan M Hasibuan.
“Diusulkan untuk dilakukan pemutusan kerja. Hari ini tentu ditindaklanjuti oleh tim tingkat kota, di mana di dalamnya ada tim Inspektorat dan juga BKPDSM,” ujar Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurutnya dalam proses pemberian sanksi dilakukan dengan mekanisme resmi kepegawaian.“
Jadi kita tunggu saja hasil dari tim internal yang dilakukan di tingkat kota. Tahapannya begitu,” ucap dia.
Tri mengaku bahwa sangat penting melakukan pengawasan terhadap pegawai pemerintah agar profesional memberi pelayanan kepada masyarakat.
“Menurut saya bagian ini kan oknum ya. Nah itulah pentingnya pengawasan. Pengawasan itu tidak saja dilakukan secara internal tetapi juga eksternal boleh,” tuturnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!