MeteorNews ** JAKARTA | Keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI menuai sorotan dari sejumlah pengamat birokrasi.
Kebijakan tersebut dinilai kontradiktif dengan pernyataan sebelumnya yang menyebut pemerintah belum memiliki kemampuan anggaran untuk menaikkan gaji guru dan PNS.
Melalui Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026, tukin Kemenhan dan TNI dinaikkan dari 70 persen menjadi 90 persen dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan. Untuk perwira tinggi bintang empat, nilai tukin ditetapkan mencapai Rp48,6 juta per bulan.
Sebagian pengamat menilai kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prioritas belanja negara, terutama ketika kesejahteraan guru masih menjadi persoalan yang banyak disoroti masyarakat.
Mereka menilai pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar pengambilan keputusan agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan antarsektor aparatur negara.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!