MeteorNews ** JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait kasus dugaan pemerasan pada Selasa, 28 Juli 2026 lalu. Fakta baru terungkap bahwa melalui operasi tangkap tangan (OTT) tersebut Anom juga diduga menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh pegawai KPK.
KPK kemudian membagi perkara hasil OTT itu ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom.
Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan seorang pegawai KPK. Oknum pegawai KPK yang dimaksud bernama Setya Budi Dias Oktavianto.
Ia diketahui berstatus sebagai staf administrasi di KPK dan merupakan personel yang diperbantukan dari institusi Kepolisian. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Saat melakukan aksinya, Setya Budi diduga tidak bertindak seorang diri. Ia disebut melakukan pemerasan bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang merupakan pihak swasta. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh KPK.
Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang melibatkan Setya Budi dan Lilik. Budi Prasetyo memastikan proses hukum terhadap seluruh pihak akan dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!