Meteor News

Proyek Irigasi Rp 4,8 Miliar Disorot, CV Adiloka Khatulistiwa Diduga Sarat Korupsi

MUCHLISIN ZAMBIK 31 Jul 2026, 00:05
Proyek Irigasi Rp 4,8 Miliar Disorot, CV Adiloka Khatulistiwa Diduga Sarat Korupsi
CV Adiloka Khatulistiwa

MeteorNews ** INDRAMAYU | Proyek Peningkatan Jaringan Daerah Irigasi Legeh di Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, dengan nilai pagu fantastis Rp 4.833.022.000 bersumber dari APBD 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan tajam. Jum'at (31/7/2026).

Penyedia jasa CV ADILOKA KHATULISTIWA milik Idhos ini kembali menuai polemik. Hasil investigasi TIM di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan serius yang mengindikasikan lemahnya pengawasan dan dugaan pengurangan spesifikasi.Di lokasi proyek. 

"Pelaksananya masih di perjalanan, orang Indramayu pak. Untuk ketebalan konstruksi sudah sesuai 20 cm, ucap Asef di lokasi.

Pernyataan mandor tersebut bertolak belakang dengan fakta lapangan. Saat TIM Investigasi melakukan pengecekan di salah satu titik, ditemukan ketebalan beton hanya 17 cm dari yang seharusnya 20 cm. Selain itu, penggunaan Besi wiremesh M8 serta pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) lama yang masih kokoh justru ditumpang tindih dengan pekerjaan baru (ditumpang).

Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan RAB yang mengarah pada praktik curang untuk meraup keuntungan pribadi.

Menanggapi hal tersebut, Devisi Hukum AMKI Indramayu, Suroso, S.H., menegaskan bahwa perbuatan mengurangi spesifikasi dan volume pekerjaan adalah perbuatan melawan hukum dan masuk kategori tindak pidana korupsi (Tipidkor).

"Anggaran yang disediakan pemerintah begitu besar dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum kontraktor untuk keuntungan pribadi. Bagaimana nanti infrastruktur ini bisa bermanfaat untuk masyarakat, terutama para petani? Bagaimana bisa menuju Indramayu REANG? Perbuatan ini sangat disayangkan," tegas Suroso.

Lebih lanjut, ia menegaskan AMKI Indramayu akan terus mengawal proyek tersebut dan akan segera membuat laporan resmi baik ke Inspektorat maupun ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia jasa CV Adiloka Khatulistiwa maupun Dinas PUPR Kabupaten Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!