MeteorNews ** Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) perizinan pengusahaan air tanah di Dinas ESDM Jatim. Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, Ertika Dinawati (ED), resmi ditahan pada Selasa, 28 Juli 2026.
Penyidik mengungkap, ED diduga meminta anak buahnya menarik uang dari 217 pemohon izin dengan total Rp1,33 miliar atas perintah dan sepengetahuan mantan Kadis ESDM, Aris Mukiyono.
Selain itu, ED juga diduga menerima langsung Rp145 juta dari empat pemohon tanpa sepengetahuan atasannya. "Penyidik menemukan adanya peran tersangka ED dalam meminta sejumlah uang yang tidak sesuai ketentuan kepada para pemohon izin," ujar Aspidsus Kejati Jatim, Punia Atmaja NR.
Dalam penggeledahan terbaru, penyidik menyita uang tunai Rp1,95 miliar, 69,65 gram emas dan logam mulia, serta 1 unit Toyota Fortuner. Menurut Punia, emas tersebut diduga merupakan hasil pengalihan uang dari tindak pidana.
Dengan penyitaan terbaru, total aset yang berhasil diamankan Kejati Jatim dalam kasus ini mencapai Rp5,54 miliar. ED kini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!