Meteornews ** SLEMAN | Banyak yang bertanya-tanya mengapa Hogi Minaya, suami yang membela istrinya dari penjambret di Sleman, kini berstatus tersangka. Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, memberikan penjelasan mendalam terkait prosedur hukum yang diambil:โ
Penegakan Hukum atas Peristiwa Kecelakaan, Polisi menegaskan bahwa meski kasus penjambretannya gugur karena pelaku meninggal, peristiwa "kecelakaan lalu lintas" yang mengakibatkan nyawa hilang tetap merupakan objek hukum yang wajib diproses. Ini dilakukan melalui Laporan Model A untuk memberikan kepastian hukum.โ
Bukan Sekadar Berdasarkan Cerita, Tapi Fakta Ahli, AKP Mulyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan secara gegabah, melainkan berdasarkan:โKeterangan saksi-saksi di lapangan.โAnalisis dari saksi ahli.โHasil resmi gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik.โ
Penerapan Pasal UU Lalu Lintas ๐Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan:โPasal 310 ayat 4 UU LLAJ: Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.โPasal 311 UU LLAJ: Karena adanya tindakan berkendara (memepet) yang dinilai membahayakan nyawa orang lain.โ
Hak Tersangka Tetap Dihormati "Monggo dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa," ujar AKP Mulyanto. Polisi memberikan ruang bagi Hogi untuk memberikan pembelaan di persidangan nanti, namun secara prosedur kepolisian, seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan sudah terpenuhi (Tahap 2).โ
Kesimpulan Polisi:Hukum harus tetap ditegakkan secara objektif. Tugas kepolisian adalah mengumpulkan fakta dari peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa di jalan raya, terlepas dari latar belakang kejadiannya.โBagaimana tanggapanmu mengenai sisi hukum yang disampaikan pihak kepolisian ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!