Meteor News** MUARA KINTAP | Kondisi memprihatinkan menyelimuti kehidupan nelayan di Muara Kintap, Kabupaten Tanah Laut. (6/6/2026).
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim DPD GWI Kalimantan Selatan pada Jumat (23/05/26), ditemukan indikasi pelanggaran sistemik dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi serta praktik maladministrasi dalam pengurusan dokumen kapal.
Hasil investigasi mengungkap adanya ketimpangan nyata antara hak yang seharusnya diterima nelayan dengan realitas di lapangan. Salah satu nelayan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kuota BBM yang tercantum dalam surat rekomendasi mencapai 774 liter per bulan, namun faktanya mereka hanya menerima sekitar 200 liter.
Dugaan Maladministrasi dan Pelanggaran Aturan
Persoalan utama mencakup ketidaksesuaian data teknis kapal (Gross Tonnage/GT) serta adanya dugaan manipulasi foto fisik kapal dalam dokumen resmi. Selain itu, banyak nelayan yang dipaksa membeli solar eceran dengan harga Rp15.000 hingga Rp20.000 per liter karena sistem barcode dan logbook yang tidak disosialisasikan dengan baik.
Kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang memberikan perlindungan bagi pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan. Selain itu, praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang dapat berimplikasi pidana bagi oknum yang mempermainkan distribusi BBM bagi nelayan kecil.
Intimidasi Terhadap Pencari Keadilan
Lebih jauh, investigasi ini mengungkap adanya dugaan intimidasi dari oknum yang mengaku dari unsur pengelola kesyahbandaran terhadap nelayan yang berani bersuara kepada media. Tindakan ini mencederai prinsip transparansi publik.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik atau instansi pengelola kebijakan wajib memberikan akses informasi yang transparan. Tertutupnya data daftar penerima BBM subsidi dan lamanya pengurusan dokumen kapal selama lebih dari satu tahun merupakan bentuk hambatan birokrasi yang merugikan hak ekonomi masyarakat.
Tuntutan Nelayan kepada Pemerintah
Menanggapi pengakuan dari Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut yang menyatakan kewenangan berada di tingkat provinsi, para nelayan menegaskan bahwa perlindungan nelayan merupakan tanggung jawab negara secara menyeluruh sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Pasal 22 UU tersebut menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan sarana dan prasarana usaha, termasuk BBM bagi nelayan.
Para nelayan Muara Kintap kini mendesak:
Presiden Republik Indonesia untuk menginstruksikan audit investigatif terhadap penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Tanah Laut.
Pertamina dan BPH Migas agar melakukan sinkronisasi data riil penerima BBM dengan volume distribusi agar tepat sasaran.
Aparat Penegak Hukum untuk segera memeriksa oknum yang diduga melakukan intimidasi dan manipulasi dokumen kapal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola kesyahbandaran terkait belum memberikan keterangan resmi maupun data transparan mengenai distribusi BBM. Jeritan nelayan Muara Kintap kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan bagi rakyat kecil di pesisir.
Tim Liputan: Is-S
(DPD GWI Kalimantan Selatan)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!