Meteor News

Divonis Hukuman Mati, Hakim Nyatakan Ririn Rifanto Terbukti Pembunuh

METEORNEWS 08 Jul 2026, 00:12
Divonis Hukuman Mati, Hakim Nyatakan Ririn Rifanto Terbukti Pembunuh
Ririn Rifanto

MeteorNews ** INDRAMAYU | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang diketuai Wimmy D. Simarmata menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Rabu (8/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ririn Rifanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap lima korban serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Hakim menjatuhkan pidana mati dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHP. Pelaksanaan pidana mati disertai masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perilaku yang baik, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Usai mendengar putusan majelis hakim, Ririn Rifanto menyatakan akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, keluarga para korban menyambut baik putusan majelis hakim. Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Putusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang selama ini menantikan kepastian hukum," ujar Hery Reang.

Kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman menjadi perhatian luas masyarakat sejak awal penyidikan karena menewaskan lima korban, termasuk seorang anak. Rangkaian persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan menghadirkan berbagai alat bukti, keterangan saksi, serta keterangan ahli sebelum majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan pidana mati terhadap terdakwa. (Inoy). 

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!