Meteor News

DPO TPKS 22 Siswa SMP Anjatan Indramayu Serahkan Diri

METEORNEWS 19 May 2026, 09:09
DPO TPKS 22 Siswa SMP Anjatan Indramayu Serahkan Diri

Meteor News ** INDRAMAYU | Dalam upaya pengejaran yang di lakukan Satreskrim Unit PPA Polres Indramayu ke wilayah pemalang jawa tengah dan sipelaku merasa tersudutkan akhirnya perjalanan DPO Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 22 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Informasi tersebut disampaikan tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Anas & Partners, Yusuf Agung Purnama, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Menurut Yusuf, pihaknya telah menerima informasi dari anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu terkait penyerahan diri terduga pelaku. Saat ini, pelaku disebut telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan seluruh jajaran Polres Indramayu, khususnya Kasat Reskrim serta Kanit PPA yang telah bekerja maksimal sehingga pelaku berhasil diamankan.

Ini merupakan langkah penting untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada para korban,” ujar Yusuf Agung Purnama. Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan para korban memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

“Kami berharap kasus ini terus dikawal secara serius sampai proses persidangan dan putusan pengadilan nanti. Jangan sampai ada penghentian ataupun intervensi yang dapat merugikan para korban. Kami akan terus mendampingi korban agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Pihak keluarga korban juga berharap kasus ini menjadi perhatian serius semua pihak agar tidak lagi terjadi tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Mereka meminta sekolah, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk turut memberikan pendampingan serta pemulihan psikologis kepada para korban.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Indramayu guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!