Meteor News

Dugaan Tipikor Rp3,5 Triliun di PT Riau Petroleum: Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Lakukan ‘Bebersih’ Hukum

Yano 23 Jun 2026, 10:34
Dugaan Tipikor Rp3,5 Triliun di PT Riau Petroleum: Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Lakukan ‘Bebersih’ Hukum

 

​Meteor News** JAKARTA | Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp3,5 triliun yang menyeret PT Riau Petroleum kembali mencuat ke permukaan. Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menegaskan bahwa lambannya penanganan kasus ini merupakan ujian besar bagi komitmen penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

​Mengutip teori Marshall McLuhan, “The Medium is the Message”, Prof. Nasomal menilai bahwa laporan investigasi yang disampaikan oleh Yayasan DPP KPK TIPIKOR dan Jejak Kasus Group adalah "medium" yang kini menjadi pesan krusial bagi pemerintah.

​"Laporan ini bukan sekadar aduan administratif, melainkan ekstensi dari kesadaran kolektif rakyat yang menuntut keadilan. Jika aparat penegak hukum terus diam, maka keheningan itu sendiri menjadi pesan yang buruk bagi kepercayaan publik," ujar Prof. Nasomal dalam pernyataannya, Selasa (23/6/2026).

​Laporan Mengendap Lebih dari 200 Hari

Laporan dugaan korupsi fantastis tersebut telah resmi disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung RI, hingga KPK RI. Namun, hingga lebih dari 200 hari berlalu, pihak pelapor—yang diwakili oleh Investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR, Arjuna Sitepu—menilai tidak ada langkah konkret yang diambil.

​"Kita hidup di era Global Village, di mana transparansi adalah tuntutan mutlak. Sangat ironis jika hukum justru membisu sementara dugaan kerugian negara mencapai angka Rp3,5 triliun," tambah Prof. Nasomal.

​Indikasi Mark-Up Drilling Rig: Simulasi Data

Salah satu poin krusial dalam laporan investigasi tersebut adalah dugaan mark-up pembelian satu unit Drilling Rig 750HP yang dibanderol sekitar Rp112 miliar.

​Berdasarkan penelusuran data pasar global (seperti Alibaba dan Made-in-China), harga riil satu unit Drilling Rig 750HP (termasuk standar API dan spesifikasi industri) umumnya berkisar di angka Rp8 miliar hingga Rp23 miliar. Bahkan dengan asumsi penambahan biaya pengiriman, pajak impor, hingga mobilisasi (tambahan 20%–40%), harga tersebut tetap jauh di bawah angka yang dilaporkan.

​Tabel Perbandingan Estimasi Harga Pasar Rig 750HP

Spesifikasi/KondisiEstimasi Harga (USD)Estimasi Harga (Rupiah)

Rig XJ750 Bekas/Refurbished$500.000 – $740.000Rp7,7 M – Rp11,4 M

Rig ZJ30 Standar API Baru$860.000 – $1.500.000Rp13,3 M – Rp23 M

Full Package (Termasuk Mud & Control System)$1,5 Juta – $2 JutaRp23 M – Rp31 M

Kurs asumsi Rp15.500/USD

Temuan ini mengindikasikan adanya potensi mark-up atau selisih harga yang sangat mencolok, yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar.

Tuntutan Tegas untuk Penegak Hukum

Prof. Sutan Nasomal mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan "bebersih" di instansi penegak hukum terkait. Pihaknya mengajukan tuntutan tegas agar:

Kejaksaan Tinggi Riau segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi ketat terhadap penanganan perkara di tingkat daerah.

KPK RI mengambil alih kasus jika terdapat indikasi hambatan struktural dalam penanganan di daerah.

"Tidak cukup hanya slogan memiskinkan koruptor, mereka harus dihukum seberat-beratnya. Penjarakan pihak-pihak yang terlibat adalah satu-satunya 'pesan' yang efektif untuk mengembalikan muruah hukum di Indonesia," pungkas Prof. Nasomal.

Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat. Di era digital ini, tindakan tegas adalah satu-satunya medium yang dapat membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Narasumber:

Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.

Pakar Hukum Internasional & Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!