Meteor News

Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka HH ASN Disdik Korupsi PKBM 1,4 M

METEORNEWS 15 Jan 2026, 20:45
Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka HH ASN Disdik Korupsi PKBM 1,4 M

Meteornews ** - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menetapkan satu orang tersangka HH ASN Disdik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), pada pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Endang Darsono dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Mulyanto, pada Kamis (15/01/2026).

“Penyidik telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara secara langsung sebesar Rp568.330.000, dan sisanya sebesar Rp876.091.750 telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu,” ungkap Fadlan.

#korupsipkbm #pkbm #kejariindramayu

Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!