Meteor News

KPK Tengah Proses Pengalihan Tahanan Rumah aqut Cholil Qoumas, Kembali Ke Tahanan Rutan

METEORNEWS 21 Mar 2026, 22:41
KPK Tengah Proses Pengalihan Tahanan Rumah aqut Cholil Qoumas, Kembali Ke Tahanan Rutan

Meteornews ** JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses pengalihan tahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan. "Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026) malam.

Saat ini, Yaqut belum kembali ke rutan karena perlu ada serangkaian proses yang dilakukan oleh KPK, terutama pemeriksaan kesehatan. “Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” lanjut Budi.Sempat Dialihkan ke Tahanan Rumah Pada Kamis (19/3/2026) lalu, KPK mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Budi mengatakan, pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). “Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi.Budi mengatakan, pengalihan tahanan ini hanya untuk sementara waktu.

Diketahui, Yaqut hanya mendekam di penjara selama kurang lebih 7 hari alias 1 minggu setelah resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) malam.

Tags: #KPK RI
Sumber Berita: KPK RI
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!