Meteornews ** - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini menandai berakhirnya sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih modern.
Yusril menjelaskan, KUHAP baru juga menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Meski disusun pasca-kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang setelah amandemen UUD 1945, sehingga perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.Lebih lanjut, Yusril menegaskan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998.
KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.Selain itu, KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana.
Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat. (Jhon).
Menyajikan berita langsung melalui google http//meteornews.id
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!