Meteor News

Modus Beribadah di Tempat Sepi, Pelaku Pencurian Kotak Amal di Pasaman Barat Ditangkap Warga

Yano 06 Jun 2026, 08:42
Modus Beribadah di Tempat Sepi, Pelaku Pencurian Kotak Amal di Pasaman Barat Ditangkap Warga

Meteor News** PASAMAN BARAT I Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial DM (56) yang diduga spesialis pencurian kotak amal. Pelaku diamankan saat melancarkan aksinya di Musala Baitul Hikmah, Jorong Limau Puruik, Kecamatan Kinali, Jumat (5/6/26).

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan warga terhadap gerak-gerik pelaku di dalam musala sekitar pukul 13.15 WIB.

"Pelaku diamankan oleh warga saat sedang berupaya mencongkel kotak amal. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah linggis dan obeng bertangkai oranye yang digunakan untuk melancarkan aksi," ujar Iptu Agung Ngurah, Sabtu (6/6/2026).

Modus Operandi dan Rekam Jejak

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang tercatat sebagai warga Kampung Jambak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman ini, memiliki modus operandi yang sistematis. Ia berpura-pura hendak melaksanakan salat atau beribadah di masjid maupun musala yang sepi. Setelah situasi dirasa aman, pelaku mengambil alat yang disimpannya di dalam jok sepeda motor untuk membongkar paksa kotak amal.

Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa DM tidak hanya beraksi di Kinali. Ia diduga kuat terlibat dalam aksi serupa di Masjid Asyafa, Komplek Perumahan Indah Gemilang II, Kecamatan Pasaman, pada 29 April 2026 lalu.

"Meski pelaku belum mengakui seluruh perbuatannya, kami telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman CCTV di Masjid Asyafa. Akibat aksi tersebut, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp1.300.000," jelas Kasat Reskrim.

Selain itu, kepolisian juga tengah mendalami rekam jejak pelaku. Informasi yang dihimpun menunjukkan DM pernah terlibat kasus serupa di daerah asalnya, Bonjol, namun sempat diselesaikan secara kekeluargaan.

Barang Bukti Diamankan

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah digiring ke Mapolres Pasaman Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita meliputi:

Satu buah linggis.

Satu buah obeng sepanjang 20 sentimeter.

Satu buah kotak amal.

Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT tanpa nomor polisi.

Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo Pasal 476 KUHP mengenai tindak pidana pencurian.

Apresiasi Kapolres untuk Masyarakat

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, memberikan apresiasi tinggi kepada warga Jorong Limau Puruik yang sigap bertindak dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama. Saya mengimbau masyarakat yang menemukan gangguan kamtibmas atau tindak pidana agar segera menghubungi layanan bebas pulsa Call Center 110 agar petugas dapat bertindak cepat dan tepat," pungkasnya. Red

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!