Meteor News** TANGERANG | Praktik penjualan obat keras golongan G, termasuk jenis Tramadol, secara bebas tanpa resep dokter di wilayah Tangerang Raya kian meresahkan. Modus operandi yang sering ditemukan adalah toko kosmetik atau toko obat berkedok penjualan alat kecantikan yang melayani transaksi obat terlarang.
Menanggapi fenomena ini, Pakar Hukum Internasional dan Ekonom yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera menginstruksikan Dinas Kesehatan Provinsi Banten serta Dinas Kesehatan Tangerang Raya melakukan operasi penertiban secara menyeluruh.
"Kami meminta Kemenkes bersama Kadinkes Banten dan Tangerang Raya melakukan langkah konkret. Tertibkan izin operasional toko obat, apotek, maupun toko kosmetik yang menyalahgunakan fungsinya. Peredaran obat daftar G secara bebas tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius yang mengancam kesehatan masyarakat, terutama generasi muda," ujar Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi melalui sambungan seluler dari Jakarta, Jumat (6/6/2026).
Temuan Lapangan: Kedok Toko Kosmetik
Berdasarkan investigasi tim media di Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (4/6/2026), ditemukan sebuah toko berkedok kosmetik yang diduga kuat menjadi titik transaksi obat keras jenis Tramadol.
Dalam penelusuran tersebut, penjaga toko berinisial A memberikan pernyataan mengejutkan dengan menyebutkan adanya praktik "uang koordinasi" kepada oknum tertentu agar toko tersebut tetap bisa beroperasi dari pagi hingga malam hari. Fenomena ini diduga menjadi salah satu penyebab maraknya peredaran obat keras yang tidak tersentuh hukum di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Tinjauan Hukum dan Sanksi Pidana
Peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar dan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang jelas melanggar regulasi kesehatan di Indonesia. Secara hukum, tindakan ini dapat dijerat dengan sanksi pidana berat:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 435 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (sebelumnya berlaku): Meskipun telah digantikan UU No. 17/2023, spirit hukum mengenai perlindungan masyarakat dari obat-obatan ilegal tetap menjadi prioritas utama penegakan hukum.
Pelanggaran Izin: Toko yang menjual obat tanpa memiliki izin apotek atau toko obat yang sah melanggar ketentuan mengenai kewenangan tenaga kefarmasian dalam menyalurkan obat keras.
Desakan Penindakan Kolektif
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan dan memerlukan atensi khusus dari pihak kepolisian.
"Saya meminta kepada Kapolda, Kapolres, Kasat Reskrim, hingga jajaran Intel dan Buser untuk segera melakukan tindakan hukum. Jangan ada pembiaran terhadap pedagang yang berani memperjualbelikan obat terlarang. Kami akan mengawal kasus ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri untuk memastikan tidak adanya oknum yang membekingi peredaran obat terlarang ini," tegas Prof. Sutan.
Tim investigasi akan terus memantau perkembangan di lapangan dan berkomitmen untuk melaporkan setiap temuan baru kepada otoritas yang berwenang demi menciptakan lingkungan Tangerang Raya yang bersih dari peredaran obat keras ilegal.
Sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ekonom Ketua Umum Partai Oposisi Merdeka
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!