Meteor News

PENYULUHAN HUKUM UU ITE,  Main WhatsApp Bisa Dipenjara

METEORNEWS 03 Mar 2026, 11:57
PENYULUHAN HUKUM UU ITE,  Main WhatsApp Bisa Dipenjara

MeteorNews ** Indramayu | Pemerintah Desa Dermayu menggelar kegiatan penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Aula Balai Desa Dermayu, Selasa (3/3/2026).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dr. Ismayana, S.H., M.H., dan dihadiri langsung oleh Kuwu Desa Dermayu, Wasjudin, Sp., serta perangkat desa dan masyarakat setempat.

Dalam pemaparannya, dr. Ismayana menjelaskan bahwa penggunaan media sosial dan aplikasi percakapan seperti WhatsApp harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab. Pasalnya, penyebaran informasi yang mengandung hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga ancaman dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa membagikan ulang pesan, foto, atau video di WhatsApp tanpa klarifikasi bisa berujung pidana. Jejak digital itu nyata dan bisa dijadikan alat bukti di pengadilan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran UU ITE dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda yang tidak sedikit. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati sebelum mengirim atau meneruskan pesan di grup maupun chat pribadi.

Sementara itu, Kuwu Desa Dermayu, Wasjudin, Sp., dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan penyuluhan tersebut. Ia berharap masyarakat Desa Dermayu semakin sadar hukum dan mampu menggunakan media sosial secara sehat serta bertanggung jawab.

“Kami ingin warga tidak terjerat masalah hukum hanya karena kurangnya pemahaman. Gunakan media sosial untuk hal-hal positif dan membangun,” ujarnya.

Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, di mana warga antusias menanyakan berbagai kasus yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat, khususnya terkait penyebaran informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan.

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Dermayu semakin memahami batasan hukum dalam bermedia sosial, sehingga tercipta lingkungan digital yang aman dan kondusif. (Inoy)

Tags: #UU ITE
Sumber Berita: Meteornews
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!