Meteor News** Cirebon | Polemik pengadaan sewa kendaraan dinas Pemkab Cirebon tahun 2026 yang dinilai mahal oleh sejumlah kalangan, menarik perhatian aktivis antikorupsi.
Zeki, aktivis dari Firma Hukum Sandekla Trimurti, menilai pengadaan senilai Rp20 miliar tersebut perlu ditelusuri lebih dalam. Nilai itu setara 2,5% dari total Belanja Daerah Kab. Cirebon.
“Pedoman sewa kendaraan dinas ini apakah sudah sesuai dengan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, PMK 50 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Masukan, serta Peraturan Bupati Kab. Cirebon Nomor berapa yang dijadikan dasar hukumnya? SBM dan SBU harus menjadi syarat utama dalam pengadaan sewa kendaraan dinas ini,” ujar Zeki, Selasa 5 Juni 2026.
Menurut Zeki, prinsip dasarnya jelas: kendaraan dinas tidak wajib dibeli. Sewa diperbolehkan jika lebih efisien. Namun skema sewa yang sah harus memenuhi beberapa ketentuan.
Skema & Ketentuan Sewa yang Sah.
Sewa bulanan atau tahunan kepada pihak ketiga berbadan usaha sebagai penyedia barang/jasa rekanan Pemda.
Penyedia wajib menyediakan sopir + BBM ditanggung penyewa. Urusan servis dan pajak ditanggung vendor.
Masuk kode belanja 5.1.02.02.01.0032 - Belanja Sewa Kendaraan Dinas Operasional.
Syarat Boleh Sewa.
Ada kebutuhan riil dan anggaran di DPA OPD dengan kode rekening belanja sewa.
Mengacu pada prinsip efisien. BPKAD harus meminta kajian. Jika total sewa 5 tahun > harga beli + BBNKB + servis, biasanya ditolak.
Kendaraan sewa hanya untuk operasional lapangan, patroli, dinas luar. Kendaraan dinas jabatan Eselon II/III wajib milik daerah, tidak boleh sewa.
Titik Rawan Rp20 Miliar.
“Dengan nilai Rp20 miliar, prosesnya wajib tender. Kalau di bawah Rp200 juta per tahun baru boleh Penunjukan Langsung ke koperasi/UMKM lokal Kab. Cirebon untuk memajukan UMKM,” jelas Zeki.
Kasus yang sering disorot BPK dan aktivis, lanjutnya, antara lain: sewa mobil mewah untuk staf padahal SBM hanya memperbolehkan Avanza/Xenia; harga sewa di atas SBU Kab. Cirebon 2025; serta sewa ke CV milik keluarga pejabat yang masuk kategori konflik kepentingan.
Tuntutan ke Kejati Jabar
“Boleh sewa, asal sesuai kebutuhan, ada di anggaran, dan tarifnya tidak melebihi SBU. Bahkan untuk OPD pajak seperti Bapenda yang dipakai sidak restoran/cafe, sewa justru lebih masuk akal daripada beli,” pungkas Zeki.
Untuk itu, Aktivis Antikorupsi Firma Sandekla Trimurti meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turun tangan memeriksa persoalan yang kini menjadi sorotan publik tersebut, demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD Kab. Cirebon. Tim
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!