Meteor News ** INDRAMAYU | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan dalam kasus pembunuhan sekeluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang utama dengan agenda membacakan amar putusan.
Dalam sidang tersebut, terdakwa hadir mengenakan baju tahanan putih dan peci hitam di hadapan majelis hakim. Berdasarkan amar putusan yang dibacakan majelis, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu, dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan kedua.
“Majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan yang dibacakan Hakim Ketua.
Selain itu, majelis juga menetapkan terdakwa tetap ditahan. Untuk barang bukti berupa satu buah cangkul gagang kayu warna cokelat panjang 56 cm hingga flashdisk berisi rekaman CCTV dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Priyo Bagus Setiawan.
Majelis juga menetapkan barang bukti elektronik berupa informasi dari handphone dan 1 unit flashdisk 8 GB berisi CCTV tetap terlampir dalam berkas perkara. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa H. Rusladi dalam dupliknya meminta majelis membebaskan kliennya dengan alasan seluruh tuduhan JPU tidak berdasar. Namun, majelis memiliki penilaian berbeda dan menjatuhkan vonis maksimal seumur hidup. Perkara pembunuhan sekeluarga di Paoman ini menjadi perhatian publik Indramayu sejak awal karena kekejaman dan motifnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!