Meteor News

SPPG Sindang Indramayu Akui Belum Kantongi SLHS dan SPPL

METEORNEWS 05 Mar 2026, 17:56
SPPG Sindang Indramayu Akui Belum Kantongi SLHS dan SPPL

Meteornews ** INDRAMAYU | Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, diketahui telah beroperasi sejak 20 Januari 2026 meskipun belum memiliki dokumen perizinan wajib. Fasilitas yang menjadi bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini diduga melanggar standar prosedur operasional yang ditetapkan pemerintah pusat. Kamis (5/03/2026).

Ketua SPPG Sindang, Fajar Hermansyah, membenarkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

“Iya, memang kami akui belum memiliki sertifikat SLHS, SPPL, dan dokumen perizinan lainnya,” ujar Fajar saat dikonfirmasi langsung di kantornya.

Meski menyadari kekurangan dokumen tersebut, Fajar menjelaskan bahwa operasional dapur SPPG tersebut dijalankan atas instruksi atasan. Ia menyebutkan bahwa izin operasional diperintahkan langsung oleh Hanifah, yang menjabat sebagai koordinator SPPG di tingkat kecamatan.

Menanggapi fenomena ini, pakar hukum Hasto, S.H., memberikan penegasan terkait aturan ketat pendirian unit pelayanan makan bergizi. Menurutnya, kepemilikan SLHS bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak yang diatur dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025.

"Peraturan pemerintah sudah jelas bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai jaminan keamanan pangan bagi anak-anak. Beroperasi tanpa sertifikat ini merupakan pelanggaran serius terhadap standar keamanan kesehatan publik," tegas Hasto.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan kebijakan [Badan Gizi Nasional (BGN)](https://www.mpr.go.id/), SPPG yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi atau gagal melengkapi dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dapat dikenakan sanksi berupa:Penghentian operasional sementara untuk evaluasi dan investigasi. Penutupan permanen jika tetap membandel atau terjadi insiden kesehatan di lapangan. Pencabutan izin kerja sama sebagai mitra penyedia makanan.

Keberadaan SPPL juga menjadi krusial untuk memastikan pengelolaan limbah dapur tidak mencemari lingkungan sekitar, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu diharapkan segera melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ke lokasi guna memastikan kelayakan konsumsi makanan yang diproduksi oleh SPPG Sindang demi keselamatan para penerima manfaat.

Sumber Berita: Meteornews
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!