MeteorNews ** Wacana penerapan mekanisme denda damai dalam revisi UU Kejaksaan sempat memicu perhatian publik setelah muncul anggapan bahwa pelaku korupsi bisa menyelesaikan perkara di luar pengadilan dengan membayar denda. Isu tersebut mencuat usai pernyataan Menteri Hukum dan ramai diperbincangkan pada Selasa, 28 Juli 2026.
Namun, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum kemudian memberikan klarifikasi bahwa mekanisme denda damai tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi.
Skema tersebut hanya diperuntukkan bagi tindak pidana ekonomi tertentu, seperti perkara perpajakan, kepabeanan, dan cukai, sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Kejaksaan.Sementara itu, penanganan perkara korupsi tetap mengacu pada UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Artinya, pelaku korupsi tetap dapat diproses melalui jalur pidana, termasuk ancaman hukuman penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!