MeteorNews ** JAKARTA | Pakar hukum internasional dan ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., melayangkan protes keras terhadap pernyataan salah satu anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus, yang menyebut wartawan sebagai "gerombolan sirkus" dalam sebuah rapat di Gedung Nusantara, DPR RI.Prof. Sutan mengingatkan agar para pejabat publik maupun tokoh politik senantiasa menjaga etika berucap di ruang publik.
Menurutnya, kegaduhan yang diakibatkan oleh perkataan tidak berdasar dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius."Saya harapkan siapapun orangnya apapun profesi jabatannya jangan sembarangan ngomong di depan umum karena akibatnya salah ngomong fatal loh, jadi hati-hati kalau berbicara di zaman ini," ujar Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi melalui sambungan telepon dari kantor pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Tinjauan Aspek Hukum dan Perundang-undanganSebagai seorang guru besar hukum, Prof. Sutan menegaskan bahwa penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, serta pembunuhan karakter terhadap profesi wartawan tidak bisa dibiarkan begitu saja dan memiliki implikasi hukum yang jelas di Indonesia:Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Pernyataan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar hal itu diketahui umum dapat dijerat dengan ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku.
Tindakan melontarkan label merendahkan di ruang publik berpotensi memenuhi unsur delik penghinaan.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:Dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pers, disebutkan secara tegas bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, penyiaran, dan kontrol sosial, serta menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh hukum, dan upaya melecehkan pilar keempat demokrasi ini merupakan bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers yang dijamin negara.
Desakan Klarifikasi dan Langkah HukumNilai Ucapan Politisi PDIP sebagai Pembunuhan Karakter, Prof Sutan Nasomal Tuntut Tanggung Jawab HukumProf. Sutan menilai bahwa ucapan tersebut bukan sekadar kritik biasa, melainkan bentuk penghinaan serius yang menciptakan kegaduhan publik.
Untuk itu, ia menyampaikan beberapa tuntutan tegas:Desakan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan: Pimpinan tertinggi partai politik didesak untuk segera turun tangan memberikan klarifikasi resmi atas tindakan anggotanya guna meredam polemik berkepanjangan.Atensi Penegak Hukum (Polri): Meminta pihak kepolisian memberikan perhatian khusus dan memproses pertanggungjawaban hukum terhadap Deddy Yevry Sitorus agar prinsip penegakan hukum yang adil dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
Proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI: Sebagai pemerhati parlemen, Prof. Sutan meminta MKD untuk segera turun tangan memeriksa dan memproses pelanggaran etik ini sesuai mekanisme internal dewan yang berlaku.
Narasumber Berita:Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID), Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Rektor STIH Profesor Sutan Nasomal SH MH.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!