Meteor News

Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Penganggaran di Bawaslu Lahat Terungkap, Tanpa Dokumen Pendukung dan Reviu APIP

Yano 10 Jun 2026, 10:51
Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Penganggaran di Bawaslu Lahat Terungkap, Tanpa Dokumen Pendukung dan Reviu APIP

Meteor News** LAHAT | Hasil pemeriksaan internal mengungkap adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan revisi rencana anggaran belanja (RAB) kegiatan apel siaga dan apel akbar di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lahat. (10/6/2026)

Berdasarkan temuan pemeriksaan, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lahat diketahui menyusun revisi anggaran tersebut tanpa didukung oleh dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), rincian RAB kegiatan, serta dokumen survei harga pasar. Padahal, kelengkapan dokumen tersebut bersifat krusial sebagai dasar penentuan harga yang akurat sesuai kondisi pasar saat kegiatan berlangsung.

Sebagai perbandingan, satuan kerja lain seperti Bawaslu Kota Palembang, Bawaslu Kabupaten Muara Enim, hingga Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan diketahui hanya menganggarkan dan merealisasikan belanja kegiatan apel siaga sebanyak satu kali, sesuai dengan kebutuhan riil.

Pelaporan Terlambat dan Minim Pengawasan

Temuan ini diperparah dengan adanya perubahan nilai RAB yang signifikan pada belanja kegiatan Koordinasi dengan Stakeholder di Bawaslu Kabupaten Lahat. Perubahan tersebut baru dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada 23 Desember 2024.

Ironisnya, pelaporan ini dilakukan setelah seluruh rangkaian kegiatan apel siaga dan apel akbar selesai dilaksanakan. Selain itu, tidak ditemukan adanya permohonan reviu kepada Biro Perencanaan dan Organisasi, maupun kepada Inspektorat Bawaslu RI selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan penelitian administratif.

Pelanggaran terhadap Keputusan Bawaslu

Langkah tersebut dinilai tidak sejalan dengan Keputusan Bawaslu Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024. Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal, yang memiliki fungsi pengawasan internal, untuk memastikan penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan ketentuan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Kepala Satuan Kerja (Satker) semestinya melakukan pengendalian anggaran secara transparan dan akuntabel, termasuk bekerja sama dengan instansi terkait dalam proses pengawasan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih dalam proses pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat potensi kerugian negara atau sekadar kelalaian administratif dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Tim Redaksi

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!