Meteor News ** INDRAMAYU | Dalam agenda pembacaan duplik, Jerry Nurcahya selaku kuasa hukum Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya. Rabu (1/7/2026).
Jerry menegaskan dalam dupliknya bahwa seluruh dakwaan dan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dalam duplik ini kami meminta kepada majelis hakim yang mulia untuk membebaskan terdakwa Ririn Rifanto. Karena seluruh tuduhan yang dibacakan JPU itu semua tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan secara sah,” ujar Jerry Nurcahya.
Sidang dengan agenda duplik ini merupakan tanggapan dari pihak terdakwa atas replik yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Proses persidangan kasus pembunuhan sekeluarga di Paoman ini masih akan berlanjut dengan agenda putusan dari majelis hakimpertanggal 3/7/2026.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!